Bisnis.com, JAKARTA - Kabareskrim Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berjanji menindak tegas para oknum anggota Polri yang memberikan surat jalan kepada buronan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra masuk ke Indonesia setelah mengantongi surat jalan tersebut..
Listyo menjelaskan pihaknya sudah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menelusuri informasi adanya oknum anggota Polri yang membantu buronan Djoko Tjandra.
"Saya sudah minta Divisi Propam Polri mendalami informasi suat jalan yang dikeluarkan oleh Biro Korwas Polri," tutur Listyo, Rabu (15/7/2020).
Menurut Listyo, jika terbukti tanda tangan yang ada di surat jalan Djoko Tjandra itu berasal dari Biro Korwas Polri, pihaknya tak akan segan menjatuhkan sanksi kepada para oknum anggota Polri yang terlibat.
"Kami tidak pernah ragu menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran. Ini akan menjadi peringatan bagi anggota lain untuk menjaga marwah institusi," kata Listyo.
Baca Juga
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebutkan bahwa buronan Djoko Tjandra bisa bebas keluar-masuk Indonesia karena mengantongi surat jalan yang diduga ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.
Dalam surat jalan itu, Djoko Tjandra tertulis bukan sebagai buronan melainkan sebagai konsultan Bareskrim Polri.
Selain itu, DPO Djoko Soegiharto Tjandra dalam surat bernomor SJ/82/VI/2020 ter tanggal 18 Juni itu disebut akan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
"Yang menjadi pertanyaan IPW, apakah mungkin Jenderal bintang satu berani mengeluarkan surat jalan untuk buronan kelas kakap. Apalagi sekelas biro tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan surat jalan," ujar Neta.