Bisnis.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan red notice atas nama buronan Joko Tjandra di sistem basis data Interpol terhapus pada 2014.
Baca Juga
Argo menjelaskan terhapusnya red notice disebabkan batas waktunya yang sudah habis dan tidak ada permintaan perpanjangan. Menurutnya, berdasarkan peraturan Interpol, masa berlaku red notice adalah lima tahun.
Apabila setelah lima tahun, tidak ada permintaan perpanjangan masa berlaku, maka red notice dihapus secara otomatis dari sistem basis data di Interpol.
"Red notice Joko Tjandra sejak 2009, sehingga pada 2014 sudah lima tahun. Artinya delete by system," kata Argo, Jumat (17/7/2020).
Argo menjelaskan pada 2009, Kejaksaan Agung mengajukan permintaan red notice kepada Ses NCB Interpol Indonesia. Kemudian, Ses NCB Interpol Indonesia mengirimkan permintaan red notice ke Interpol Pusat di Prancis.
Red notice dari Interpol atas nama Joko Tjandra terbit pada 10 Juli 2009 dan disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol. Namun, pada 2014, red notice buronan kasus cessie Bank Bali itu terhapus dari sistem di Interpol.
Kemudian, pada Februari 2015, Kadiv Hubinter Polri mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi yang berisi tentang permintaan memasukkan nama Joko Tjandra ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Imigrasi.
"Kenapa Kadiv Hubinter (mengirimkan surat permintaan) DPO? Karena red notice sudah terhapus di tahun 2014. Itu (mengirim surat ke Dirjen Imigrasi) upaya Polri," jelasnya.
Pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen NW mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi tentang informasi red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI.