Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah setuju dan mendukung wacana pengaktifan kembali tim pemburu koruptor.
Sikap Firli tersebut berbeda dengan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang kurang menghendaki pengaktifan kembali tim pemburu koruptor, lantaran kinerjanya kurang optimal pada masa lalu.
"Tapi kalau saya lihat Firli itu bagus dan mendukung," kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2020).
Mahfud pun tidak ambil pusing dengan pendapat Nawawi yang kurang setuju dengan pengaktifan kembali tim pemburu koruptor. Menurutnya, adanya perbedaan pendapat merupakan hal yang biasa karena Indonesia adalah negara demokrasi.
"Kalau di negara demokrasi itu apapun kalau Anda bilang KPK misalnya agak kurang setuju itu, Nawawi bagus itu," kata Mahfud.
Mahfud melanjutkan beda pendapat antara Firli dan Nawawi itu hal biasa. Menurut Mahfud, itu adalah tanda berlakunya iklim demokrasi.
Baca Juga
"KPK ada banyak orang itu tandanya demokrasi yang berlaku nanti adalah keputusan rapat resmi," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya bakal terus mengerjakan pembentukan kembali tim pemburu koruptor secara serius serta tetap memperhatikan saran dari masyarakat.
"Saya akan terus mengerjakan ini secara serius tapi tetap memperhatikan saran-saran dari masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara terkait wacana pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor oleh pemerintah.
Menurut Nawawi tim pemburu koruptor yang sempat dibentuk beberapa tahun lalu kinerjanya tidak memberi hasil optimal. Oleh sebab itu, dia mengimbau agar jangan sampai kinerja tim tersebut yang tidak optimal terulang lagi.
"Saya pikir pembntukkan tim ini di tahun 2012 dan senyatanya tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi," kata Nawawi, Selasa (14/7/2020).
Menurut Nawawi, akan lebih bijak apabila semangat koordinasi dan supervisi antar lembaga penegak hukum plus badan lembaga lain yang terkait ditingkatkan. Termasuk juga, Nawawi menyemangati lagi ruh integrated criminal justice system yang belakangan disebutnya seperti jargon tanpa makna.
Diketahui, keputusan Menko Polhukam tentang pengaktifan kembal tim pemburu koruptor, pemburu aset, pemburu tersangka, pemburu terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau yang bersembunyi, atau yang disembunyikan sekarang terus berproses.
"Karena cantelannya itu adalah Inpres, maka sekarang Inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu, sudah ada di tangan Kemenko Polhukam, sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim," kata Mahfud.
Adapun, institusi yang dilibatkan dalam Tim Pemburu Koruptor itu, kata Mahfud, yaitu Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkumham, Kemendagri, dan departemen teknis lainnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, tim pemburu koruptor tidak akan mengambil tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).