Bisnis.com, JAKATA - Kejaksaan Agung membantah dugaan bahwa penetapan tersangka baru kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya berlangsung alot. Perkiraan itu muncul karena penetapan tersangka baru kembali batal diumumkan hari ini, Rabu 24 Juni 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono meyakini tim penyidik Kejagung sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) diikuti dengan penetapan para tersangka baru kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya tersebut.
Hari mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu instruksi dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung untuk mengumumkan tersangka baru tersebut.
"Tidak alot kok, kita tunggu saja besok pasti akan diumumkan," tutur Hari, Rabu (24/6/2020).
Sebelumnya, Kejagung berjanji akan mengumumkan para tersangka baru kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Senin 22 Juni 2020. Namun, rencana itu batal terlaksana.
Pihak Kejagung berjanji akan mengumumkan tersangka baru itu pada Rabu 23 Juni 2020, namun hal itu kembali batal terlaksana.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.
Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95 persen dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.
Burhanuddin menyebutkan PT Asuransi Jiwasraya juga menempatkan reksadana 59,1 persen dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial.
Menurut Burhanuddin, dari jumlah tersebut, hanya 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98 persen sisanya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.
"Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun," tutur Burhanuddin, Rabu (18/12/2019).
Belakangan, potensi kerugian negara dari kasus ini bertambah menjadi Rp16,9 triliun.
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, mereka adalah:
- Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, ditahan di Rutan KPK
- Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung
- Eks-Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
- Eks-Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, ditahan di Pomdam Jaya Guntur
- Eks-Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, ditahan di Rutan Cipinang
- Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung