Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengumumkan sejumlah tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya jilid II pada Senin 22 Juni 2020.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,81 triliun.
"Iya benar [ada penetapan tersangka baru]. Minggu depan akan ramai terkait Jiwasraya. Semoga Senin (22/6/2020) Pak JAMPidsus akan rilis," tuturnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Kamis (18/6/2020).
Namun, dia masih merahasiakan nama tersangka dan unsurnya. Menurutnya, pengumuman nama para tersangka akan disampaikan langsung oleh JAMPidsus Kejagung Ali Mukartono pada pekan depan.
"Masih rahasia, tunggu tanggal mainnya," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.
Baca Juga
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menilai bahwa PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.
Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45), dan 95 persen dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.
Kemudian, Burhanuddin mengatakan PT Asuransi Jiwasraya itu juga menempatkan reksa dana 59,1 persen dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2 persen yang dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik dan 98 persen sisanya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
"Sampai dengan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara Rp13,7 triliun," tuturnya pada pertengahan Desember 2019.
Belakangan, potensi kerugian negara bertambah menjadi Rp16,9 triliun. Kini, sudah enam tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.
Terakhir adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.