Bisnis.com, JAKARTA – Benny Tjokrosaputro menegaskan aset PT Hanson International Tbk. (MYRX) milik kreditur, pemegang saham, hingga pembeli rumah, bukan milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Itu sebabnya, Benny sedih melihat aset Hanson disita Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Padahal, Benny tengah berjuang habis-habisan (all out) mencari likuiditas untuk membayar pinjaman individual Hanson senilai Rp2,5 triliun. Namun, di tengah perjalanan, aset Hanson malah disita Kejagung.
Sontak hal ini membuat Direktur Utama Hanson itu menangis saat membacakan eksepsi di sidang kasus Jiwasraya di PN Jakarta Pusat, pekan lalu.
“Ada seorang kakek nenek berusia hampir 80 tahun datang ke saya. Mereka memohon dana yang dipinjamkan ke Hanson kembali, karena si kakek kena kanker prostat. Dia butuh uang untuk berobat,” ujar Benny.
Tak lama berselang, datang seorang ibu hamil yang rumahnya hampir disita. Dia lalu berkata, “Apa Pak Benny tega melihat anak saya lahir tidak punya rumah?” kata Benny.
Hal itu, kata Benny, menghantui dirinya setiap hari. Bagi Benny, si kakek nenek, ibu hamil itu, semua kreditur Hanson, nasabah, pembeli rumahlah yang berhak atas aset Hanson, bukan Jiwasraya.
“Maka saya di sini berjuang untuk mereka, bukan untuk saya. Jangan merampas hak mereka untuk menutup lubang di Jiwasraya yang dibuat pihak lain. Bapak-bapak jaksa, Anda tahu kok kebenarannya,” kata Benny sambil menangis.
Benny Tjokro didakwa bersama lima terdakwa lainnya yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Keenam terdakwa telah didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun.
Heru dan Benny Tjokro disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya tersebut.
Atas perbuatannya, Heru dan Benny Tjokro juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang Jiwasraya sudah digelar dua kali. Rencananya jaksa penuntut umum akan menjawab eksepsi para terdakwa di sidang selanjutnya yang digelar Rabu (17/6/2020).