Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya batal mengumumkan para tersangka baru kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan tersangka baru kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Rabu 24 Juni 2020. Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail alasan pengumuman para tersangka itu diundur oleh pihak Kejagung.
"Iya, ditunda jadi Rabu (24/6/2020) sore ya," tuturnya kepada Bisnis, Senin (22/6/2020).
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono meminta publik bersabar dan mengikuti seluruh perkembangan kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun tersebut.
"Ikuti saja perkembangannya ya, sabar masih dalam proses," katanya.
Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil resmi perhitungan kerugian negara atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung.
Baca Juga
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dihitung BPK, negara alami kerugian Rp16,81 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Namun, menurut Agung, hasil perhitungan itu masih bersifat sementara, karena BPK masih melakukan audit terhadap jutaan transaksi mencurigakan terkait perkara korupsi tersebut.
"Jadi total kerugian negara itu Rp16,9 triliun dan ini bukan hasil audit akhir ya. Audit ini masih berjalan. Ini kan kasus skala besar ya, kami masih lakukan pengujuan (perhitungan) lagi," tuturnya, Senin (9/3/2020).
Sementara, untuk seluruh aset milik para tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang disita, BPK telah menghitung total nilainya mencapai Rp13,1 triliun. Aset tersebut berupa tanah, kendaraan, saham hingga perhiasan.
"Untuk aset para tersangka sendiri totalnya itu mencapai Rp13,1 triliun," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menilai PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.
Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4 persensenilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95 persen dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.
Kemudian, Burhanuddin mengatakan PT Asuransi Jiwasraya juga menempatkan reksadana 59,1 persen dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial.
Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98 persen sisanya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.
"Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun," tuturnya, Rabu (18/12).
Belakangan, potensi kerugian negara bertambah menjadi Rp16,9 triliun. Kini, sudah enam tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.
Terakhir adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.