Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Wakil Presdir PT Freeport Indonesia

Jenpino Ngabdi diperiksa sebagai saksi karena sempat menjabat Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas periode 2015-2018.
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Jenpino Ngabdi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan bahwa Jenpino Ngabdi telah diperiksa sebagai saksi karena sempat menjabat Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas periode 2015-2018.

Menurutnya, PT Danareksa Sekuritas saat dipimpin Jenpino Ngabdi telah menjadi penjamin jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya hingga tidak sanggup lagi membayar kewajibannya kepada nasabah.

"Pemeriksaan ini untuk mencari dan menemukan pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT.Asuransi Jiwasraya," ujar Hari, Jumat (19/6/2020).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menilai bahwa PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.

Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95 persen dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.

Kemudian, Burhanuddin mengatakan PT Asuransi Jiwasraya itu juga menempatkan reksa dana 59,1 persen dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2 persen yang dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik dan 98 persen sisanya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

"Sampai dengan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara Rp13,7 triliun," tuturnya pada pertengahan Desember 2019.

Belakangan, potensi kerugian negara bertambah menjadi Rp16,9 triliun. Kini, sudah enam tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. 

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang. Terakhir adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper