Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan ekspose (gelar) perkara terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk menetapkan tersangka baru.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut hingga sore ini gelar perkara masih berlangsung dan dihadiri oleh para penyidik Kejagung untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun.
"Iya, masih berlangsung eksposenya," kata Febrie kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Dia mengemukakan pihaknya akan mengumumkan sejumlah nama tersangka baru kasus PT Asuransi Jiwasraya pada Senin 22 Juni 2020 di Kejagung.
Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan detail total jumlah orang yang ditetapkan jadi tersangka dan unsurnya.
"Sabar ya, Senin (22/6/2020) kita umumkan," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menilai bahwa PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.
Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95 persen dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.
Kemudian, Burhanuddin mengatakan PT Asuransi Jiwasraya itu juga menempatkan reksa dana 59,1 persen dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2 persen yang dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik dan 98 persen sisanya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
"Sampai dengan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara Rp13,7 triliun," ujarnya pada pertengahan Desember 2019.
Belakangan, potensi kerugian negara bertambah menjadi Rp16,9 triliun. Kini, sudah enam tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang. Terakhir adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.