Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

41 Napi Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan sebanyak 41 narapidana (napi) perkara narkotika kategori bandar dari wilayah DKI Jakarta dan Banten dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security Nusakambangan, pada Jumat (5/6/2020).
Ilustrasi: Foto pintu masuk ruang isolasi di LP Batu Nusakambangan tahun 2007/Antara-Idhad Zakaria
Ilustrasi: Foto pintu masuk ruang isolasi di LP Batu Nusakambangan tahun 2007/Antara-Idhad Zakaria

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan sebanyak 41 narapidana (napi) perkara narkotika kategori bandar dari wilayah DKI Jakarta dan Banten dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security Nusakambangan, pada Jumat (5/6/2020).

Pemindahan napi ke Nusakambangan seolah menjadi tren baru. Masih belum hilang dari ingatan ketika Habib Bahar bin Smith, tokoh agama pemimpin Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Kabupaten Bogor, dijebloskan lagi ke penjara dan langsung dikirim ke Nusakambangan pada 20 Aprl 2020, karena menggelar kegiatan pelibatan masa di pondok pesantren untuk merayakan pembebasan asimilasi pada 16 April 2020. 

Kegiatan tokoh agama yang akrab dipanggil Habib Bahar tersebut menjadi sorotan karena Kabupaten Bogor tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebelumnya, pada 17 April 2020 sebanyak 19 napi dari Lapas Kelas IIA Kota Manado juga dipindahkan ke Nusakambangan menyusul aksi kerusuhan yang terjadi di Lapas Kota Manado tersebut.

Hari ini, giliran  napi kelas bandar narkoba dari Jakarta dan Provinsi Banten yang dikirim ke Nusakambangan. Dari total jumlah tersebut, 11 di antaranya adalah narapidana seumur hidup dan 10 terpidana hukuman mati.

“Narapidana bandar narkoba yang kami pindahkan adalah bandar-bandar besar dan dipindahkan berdasarkan asesmen dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten. Selain itu juga hasil dari informasi yang didapatkan dari rekan aparat penegak hukum lainnya yaitu Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional,” ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).

Selain itu, pihaknya merinci sebanyak 21 narapidana berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, 7 narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 3 narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, 4 narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon, 4 narapidana dari Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang dan 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang.

Reynhard juga mengungkapkan proses pemindahan narapidana bandar narkoba telah berlangsung sejak 4 Juni 2020 pukul 23.00 WIB dan tiba di Pulau Nusakambangan pada 5 Juni 2020 pukul 05.00 WIB.

“Pemindahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di dan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan Negara (rutan). Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian-rangkaian berikutnya,” ujarnya.

Mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang tengah terjadi, Reynhard mengungkapkan, seluruh proses pemindahan narapidana menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pandemi ini tidak menghalangi kami untuk terus berkinerja. Ini juga sebagai langkah persiapan kami menuju new normal, dimana seluruh aktivitas nantinya harus berdasarkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Reyhard juga memberikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum lainnya yang bekerja sama dalam pemberantasan narkotika.

“Kami juga terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional. Apresiasi kami sampaikan atas kerja sama yang baik hingga saat ini,” ungkap Reynhard.

Tak hanya itu, Reynhard juga menegaskan tidak ada toleransi bagi petugas maupun warga binaan yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

“Terapkan tata nilai PASTI. tidak ada toleransi bagi siapapun yang berusaha untuk melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya terkait tindak pidana narkotika,” tegas Reynhard.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2020 pukul 09.00 WIB, terdapat 229.309 warga binaan yang terdiri dari 177.418 orang narapidana dan 51.891 orang tahanan. Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 132.107 orang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper