Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan soal penjara dengan pengamanan maksimal atau maximum security di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dia menyampaikan penjara maximum security diperuntukkan bagi narapidana dengan masa tahanan 20 tahun hingga narapidana yang kerap "bermain" kejahatan di lapas.
"Ini yang menjadi kriteria yang kami pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusa Kambangan di Super Maximum Security," ujarnya dalam acara pertemuan dengan sejumlah pimpinan media di Jakarta pada Kamis (14/11/2024).
Mantan Wakapolri itu menjelaskan penjara maximum security itu memiliki ruangan 2x3 meter persegi. Ruangan dipantau ketat oleh pihak keamanan selama 24 jam penuh. Narapidana pun baru bisa keluar ruangan selama satu jam dengan mata tertutup.
Tak banyak orang yang bisa mengunjungi penjara tersebut. Bahkan, Agus mengaku tidak diperkenankan untuk memasuki penjara itu. Oleh karena itu, masyarakat diberikan akses hanya sampai di area untuk publik.
"Jadi disana itu 2 x 3 dan dimonitor langsung oleh monitoring center. Jadi 24 jam itu hanya 1 jam yang bisa keluar dengan mata tertutup. Oleh karena itu, tadi kalau ditanya boleh gak ke lapas? Boleh tapi yang area yang memang untuk publik," tambahnya.
Baca Juga
Kemudian, di lokasi juga tidak ada alat komunikasi yang dipergunakan oleh narapidana. Sebab, jika keluarga maupun kerabat ingin melakukan kunjungan maka akan disediakan ruang khusus untuk berkomunikasi secara langsung.
Pada intinya, dia mengatakan penjara ini dibuat agar bisa membuat jera narapidana khusus dan memberantas kejahatan yang dilakukan di balik jeruji besi lembaga pemasyarakatan atau lapas.
"Karena kalau tidak ada [HP] tidak akan bisa menghubungi siapa siapa ini tentu akan sangat sangat kecil sekali untuk bisa mengendalikan langsung dari dalam karena mereka disiapkan untuk berkomunikasi dengan keluarganya, ini di monitor langsung," pungkasnya.