Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gunawan Sadbor Dilepas dari Penjara, Polisi Tangguhkan Penahanan

Polisi akhirnya menangguhkan penahanan terhadap Gunawan Sadbor yang menjadi tersangka akibat promosi judi online di media sosial.
Tiktokers asal Sukabumi Gunawan Sadbor yang diduga terlibat promosi judi online. Dok Youtube
Tiktokers asal Sukabumi Gunawan Sadbor yang diduga terlibat promosi judi online. Dok Youtube

Bisnis.com, JAKARTA -- Polisi telah menangguhkan penahanan terhadap tersangka promosi judi online di media sosial, yaitu Gunawan Sadbor. Tiktokers yang viral tersebut akhirnya dilepas dari penjara. 

Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aan Saepul Rohman mengatakan penangguhan penahanan itu berdasarkan permintaan keluarga dan dikabulkan penyidik.

"Jadi Gunawan alias Sadbor telah ditangguhkan penahanannya oleh Penyidik," ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (11/11/2024).

Dia menyampaikan bahwa penangguhan penanganan Gunawan Sadbor ini telah diputuskan sejak Jumat (8/11/2024).

Hanya saja, Aan belum bisa mengungkap alasan keluarga Gunawan dalam permintaan penangguhan permintaan itu. Namun, menurutnya, penangguhan penahanan sudah diatur dalam aturan hukum yang berlaku.

"Yang jelas ketentuan penangguhan penahanan itu sudah diatur dalam KUHAP salah satunya ada permintaan dari tersangka," pungkasnya.

Sebagai informasi, Sadbor merupakan warta Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Dia terkenal lantaran video berjogetnya selama beberapa jam melalui siaran langsung di TikTok. Dia ditetapkan bersama rekannya AS alias T (39.

Dari siaran langsung itu, Sadbor dapat meraup cuan ratusan ribu rupiah per hari. Bahkan, keberhasilan Sadbor ini memikat sejumlah warga Bojongkembar untuk mengikuti jalan yang ditempuhnya.

Namun demikian, Sadbor harus rela mendekam di jeruji besi usai diduga melakukan promosi judi online melalui siaran langsungnya TikTok dengan akun @Sadbor86.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan Gunawan Sadbor ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah terbukti menyebarluaskan konten yang memuat judi online.

Samian menambahkan, pada siaran langsung dari akun Gunawan itu telah ditemukan dugaan menyebarkan konten judi yang dilakukan tersangka AS. 

Saat siaran langsung itu AS mengucapkan terimakasih terhadap akun judi online. Di sisi lain, Gunawan tidak melakukan upaya pencegahan promosi judi online di akunnya itu.

"Tindakan ini disinyalir sebagai bentuk terima kasih atas hadiah dari akun yang terkait dengan situs tersebut. Sementara itu, G sebagai pemilik akun "Sadbor86" tidak melakukan upaya untuk mencegah promosi judi dalam siaran langsungnya," pungkas Samian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper