Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Dalami Kasus Korupsi KONI

Dua orang yang telah diperiksa adalah Staf Ahli Menteri merangkap Plt Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Chandra Bhakti dan Iptek Keolahragaan Washington Sigalingging.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono memberi keterangan terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (19/2/2020). JIbi/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono memberi keterangan terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (19/2/2020). JIbi/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut telah memeriksa dua orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi KONI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan dua orang saksi yang telah diperiksa tim penyidik itu adalah Staf Ahli Menteri merangkap Plt Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Chandra Bhakti dan Iptek Keolahragaan Washington Sigalingging.

"Keduanya telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi," tuturnya, Rabu (20/5/2020).

Hari memastikan bahwa perkara KONI tersebut tidak pernah dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh tim penyidik. Bahkan, menurutnya, perkara tersebut sudah mulai menemukan titik terang.

Pihaknya hanya tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. "Kami sudah minta hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, tapi masih belum dikirimkan," katanya.

Hari mengakui bahwa hal itu menjadi ganjalan bagi pihaknya untuk melanjutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi KONI. Menurutnya, sejak 2019 lalu kasus tersebut ditangani tim penyidik Kejagung.

Namun, hingga kini BPK masih belum menyerahkan nilai kerugian negara kepada penyidik. Hal itu, menurutnya, menjadi kendala tim penyidik untuk menetapkan pihak-pihak terkait untuk jadi tersangka.

Dia mengatakan komunikasi terakhir tim penyidik dengan BPK adalah BPK masih kekurangan data untuk menghitung keseluruhan nilai kerugian negara di kasus tersebut. Menurutnya, BPK sudah menyampaikan hal itu pada 8 Mei 2020.

"BPK bilang masih kekurangan data, makanya kami kembali memeriksa pihak-pihak terkait agar dapat melengkapi data BPK itu," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper