Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum pada Selasa (19/5/2020).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran Ulum saat ini merupakan tahanan dan sedang menjalani proses persidangan kasus dugaan suap dana hibah KONI dan gratifikasi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Kejagung ini adalah bentuk koordinasi antar Aparat Penegak Hukumm (Apgakum). Diketahui kasus suap dana hibah KONI ditangani oleh lembaga antirasuah dan saat inni telah sampai di proses persidangan.
"Berdasarkan Informasi yang kami terima, atas seijin Majelis Hakim, Miftahul Ulum hari ini diperiksa oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung. Sebagai bentuk Koordinasi antar Apgakum, KPK melalui Korsupdak fasilitasi tempat pemeriksaan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).
Saat Ulum bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrawi pada Jumat (15/5/2020), dia membeberkan soal aliran dana terhadap sejumlah pihak. Salah satunya, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman. Ulum mengungkapkan, uang senilai Rp 7 miliar itu untuk pengamanan perkara di Kejaksaan Agung.
Ali Fikri enggan mengungkap materi yang didalami tim Kejaksaan Agung saat memeriksa Ulum. Menurutnya, materi peneriksaan telah menjadi ranah Kejaksaan Agung.
Baca Juga
"Mengenai materi pemeriksaan yang bersakutan [Ulum], KPK tidak bisa menyampaikan karena hal tersebut tentu menjadi ranah dari tim Kejaksaan Agung," katanya.
Adapun usai diperiksa Ulum mengaku ditanya Kejaksaan Agung terkait kesaksiannya di persidangan.
"Diperiksa sama Kejaksaan. Terkait pernyataan saya di sidang," ujarnya.
Sayangnya, Ulum enggan membeberkan lebih jauh mengenai materi yang didalami tim Kejaksaan. Ulum mengatakan akan menyampaikannya saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan nanti.
"Besok aja lah ketika pemeriksaan terdakwa," katanya.