Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kepemilikan HP yang ditemukan di sel tahanan terdakwa kasus suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut ihwal sejumlah data yang ada di dalam HP itu.
“Mengenai isi software HP yang ditemukan sudah mati di dalam Rutan, pihak Rutan KPK telah mendapatkan hasil pemeriksaan dari bagian Digital Forensik KPK,” tutur Ali melalui pesan tertulis yang diterima Bisnis, Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Ihwal hasil penelusuran sementara, Ali mengatakan, belum dapat diketahui secara pasti status kepemilikan HP tersebut. “Karena HP itu diduga dipakai oleh beberapa tahanan,” ujar Ali.
Seperti diketahui, ada informasi unggahan dari status WhatsApp dari Imam Nahrawi tertanggal 5 Maret pukul 18.23. Atas informasi itu, KPK segera melapor kepada Kepala Rutan KPK untuk ditindak lanjuti.
Selang sehari, petugas melakukan sidak ke dalam rutan dan menemukan ada alat bukti elektronik berupa handphone yang sudah mati. “Alat bukti itu kemudian dibawa ke Divisi Forensik di KPK untuk ditelaah lebih dalam isinya, mudah-mudahan nanti dapat,” tutur Ali.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah, tahanan yang kedapatan membawa alat komunikasi ke dalam rutan akan dikenakan hukum disiplin.
Baca Juga
Ali mengatakan Rutan KPK juga sempat menjatuhkan hukuman disiplin pada salah satu tahanan di awal tahun. “Salah seorang tahan itu tidak boleh menerima kunjungan dari keluarga selama satu bulan,” ujarnya.
Ihwal waktu unggahan, Ali mengatakan pihaknya sedang mendalami lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan Imam Nahrawi, dirinya tidak melakukan unggahan seperti yang ditudingkan.