Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HP di Sel Eks Menpora Imam Nahrawi Diduga Dipakai Sejumlah Tahanan

Hape yang ditemukan di tempat Imam Nahrawi diduga digunakan banyak orang. Saat ini HP telah mati, tapi KPK sudah mengambil data di dalamnya.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan) berbincang dengan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto di sela-sela rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (25/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan) berbincang dengan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto di sela-sela rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (25/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kepemilikan HP yang ditemukan di sel tahanan terdakwa kasus suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut ihwal sejumlah data yang ada di dalam HP itu.

“Mengenai isi software HP yang ditemukan sudah mati di dalam Rutan, pihak Rutan KPK telah mendapatkan hasil pemeriksaan dari bagian Digital Forensik KPK,” tutur Ali melalui pesan tertulis yang diterima Bisnis, Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Ihwal hasil penelusuran sementara, Ali mengatakan, belum dapat diketahui secara pasti status kepemilikan HP tersebut. “Karena HP itu diduga dipakai oleh beberapa tahanan,” ujar Ali.

Seperti diketahui, ada informasi unggahan dari status WhatsApp dari Imam Nahrawi tertanggal 5 Maret pukul 18.23. Atas informasi itu, KPK segera melapor kepada Kepala Rutan KPK untuk ditindak lanjuti.

Selang sehari, petugas melakukan sidak ke dalam rutan dan menemukan ada alat bukti elektronik berupa handphone yang sudah mati. “Alat bukti itu kemudian dibawa ke Divisi Forensik di KPK untuk ditelaah lebih dalam isinya, mudah-mudahan nanti dapat,” tutur Ali.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah, tahanan yang kedapatan membawa alat komunikasi ke dalam rutan akan dikenakan hukum disiplin.

Ali mengatakan Rutan KPK juga sempat menjatuhkan hukuman disiplin pada salah satu tahanan di awal tahun. “Salah seorang tahan itu tidak boleh menerima kunjungan dari keluarga selama satu bulan,” ujarnya.

Ihwal waktu unggahan, Ali mengatakan pihaknya sedang mendalami lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan Imam Nahrawi, dirinya tidak melakukan unggahan seperti yang ditudingkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper