Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami unggahan status WhatsApp dari terdakwa kasus dugaan suap dana hibah KONI Imam Nahrawi di tengah masa tahanan.
“Sampai hari ini masih dilakukan pendalaman dari pihak Karutan untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan informasi yang kami terima,” Tutur Ali di Kompleks Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Seperti diketahui, ada informasi unggahan dari status WhatsApp dari Imam Nahrawi tertanggal 5 Maret pukul 18.23. Atas informasi itu, KPK segera melapor kepada Karutan KPK untuk ditidaklanjuti.
Selang sehari, petugas Rutan melakukan Sidak ke dalam rutan dan menemukan ada alat bukti elektronik berupa handphone yang sudah mati.
“Alat bukti itu kemudian dibawa ke Divisi Forensik di KPK untuk ditelaah lebih dalam isinya, mudah-mudahan nanti dapat,” tutur Ali.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah, tahanan yang kedapatan membawa alat komunikasi ke dalam rutan akan dikenakan hukum disiplin.
Baca Juga
Ali mengatakan Rutan KPK juga sempat menjatuhkan hukuman disiplin pada salah satu tahanan di awal tahun.
“Salah seorang tahan itu tidak boleh menerima kunjungan dari keluarga selama satu bulan,” ujarnya.
Ihwal waktu unggahan, Ali mengatakan pihaknya sedang mendalami lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan Imam Nahrawi, dirinya tidak melakukan unggahan seperti yang ditudingkan.