Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuka perkara dugaan tindak pidana suap di KONI dan Kemenpora yang sempat mangkrak di Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan bahwa tim penyidik bakal memanggil dan memeriksa saksi yang diduga kuat mengetahui peristiwa tindak pidana suap tersebut hari ini Selasa 19 Mei 2020.
Namun, Hari tidak menjelaskan lebih detail siapa saja saksi yang akan diperiksa pada kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan itu.
"Memang tim penyidik rencananya bakal periksa sejumlah saksi hari ini. Nanti saya sampaikan ya siapa saja saksinya," tuturnya, Selasa (19/5/2020).
Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebutkan bahwa perkara suap KONI sudah lama ditangani Kejagung dan berhenti tanpa ada alasan yang jelas.
Boyamin juga mendesak KPK agar menindaklanjuti kesaksian asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum di Pengadilan Tipikor yang menyebutkan ada dugaan tindak pidana suap kepada eks JAMPidsus Adi Toegarisman sebesar Rp7 miliar.
"Tentu KPK harus mendalami kesaksian ini untuk membuat terang perkara. Apalagi jika ada keadaan upaya untuk menghentikan dan menutupi kasus itu di Kejagung," katanya
Sebelumnya, Miftahul Ulum menyebutkan anggota BPK Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman diduga telah menerima suap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor.
Pada persidangan tersebut Ulum mengemukakan bahwa Achsanul Qosasi menerima Rp3 miliar dan Adi Toegarisman menerima Rp7 miliar.
Menurut Ulum, tujuan uang tersebut diberikan yaitu agar Kejagung tidak memanggil dan melanjutkan kasus KONI di Kejagung.