Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Buka Kembali Kasus Suap KONI, Para Saksi Dipanggil Hari Ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuka perkara dugaan tindak pidana suap di KONI dan Kemenpora yang sempat mangkrak di Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuka perkara dugaan tindak pidana suap di KONI dan Kemenpora yang sempat mangkrak di Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan bahwa tim penyidik bakal memanggil dan memeriksa saksi yang diduga kuat mengetahui peristiwa tindak pidana suap tersebut hari ini Selasa 19 Mei 2020.

Namun, Hari tidak menjelaskan lebih detail siapa saja saksi yang akan diperiksa pada kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan itu.

"Memang tim penyidik rencananya bakal periksa sejumlah saksi hari ini. Nanti saya sampaikan ya siapa saja saksinya," tuturnya, Selasa (19/5/2020).

Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebutkan bahwa perkara suap KONI sudah lama ditangani Kejagung dan berhenti tanpa ada alasan yang jelas.

Boyamin juga mendesak KPK agar menindaklanjuti kesaksian asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum di Pengadilan Tipikor yang menyebutkan ada dugaan tindak pidana suap kepada eks JAMPidsus Adi Toegarisman sebesar Rp7 miliar.

"Tentu KPK harus mendalami kesaksian ini untuk membuat terang perkara. Apalagi jika ada keadaan upaya untuk menghentikan dan menutupi kasus itu di Kejagung," katanya

Sebelumnya, Miftahul Ulum menyebutkan anggota BPK Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman diduga telah menerima suap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor.

Pada persidangan tersebut Ulum mengemukakan bahwa Achsanul Qosasi menerima Rp3 miliar dan Adi Toegarisman menerima Rp7 miliar.

Menurut Ulum, tujuan uang tersebut diberikan yaitu agar Kejagung tidak memanggil dan melanjutkan kasus KONI di Kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper