Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi KONI di Kejaksaan Agung Terganjal BPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2019 menangani kasus ini. Namun, hingga kini BPK masih belum menyerahkan nilai kerugian negara kepada penyidik.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terganjal perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melanjutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi KONI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa sejak 2019 lalu kasus tersebut ditangani tim penyidik Kejagung. Namun, hingga kini BPK masih belum menyerahkan nilai kerugian negara kepada penyidik. 

Hal itu, menurutnya, menjadi kendala tim penyidik untuk menetapkan pihak-pihak terkait untuk jadi tersangka.

"Kami kan sudah minta hasil perhitungan kerugian negara itu ke BPK sejak 16 September 2019, tapi belum juga dikirimkan," tuturnya, Rabu (20/5/2020).

Dia mengatakan komunikasi terakhir tim penyidik dengan BPK adalah BPK masih kekurangan data untuk menghitung keseluruhan nilai kerugian negara di kasus tersebut. Menurutnya, BPK sudah menyampaikan hal itu pada 8 Mei 2020.

"BPK bilang masih kekurangan data, makanya kami kembali memeriksa pihak-pihak terkait agar dapat melengkapi data BPK itu," katanya.

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum pada Selasa (19/5/2020).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran Ulum saat ini merupakan tahanan dan sedang menjalani proses persidangan kasus dugaan suap dana hibah KONI dan gratifikasi.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Kejagung ini adalah bentuk koordinasi antar Aparat Penegak Hukumm (Apgakum). Diketahui kasus suap dana hibah KONI ditangani oleh lembaga antirasuah dan saat inni telah sampai di proses persidangan.

"Berdasarkan Informasi yang kami terima, atas seijin Majelis Hakim, Miftahul Ulum hari ini diperiksa oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung. Sebagai bentuk Koordinasi antar Apgakum, KPK melalui Korsupdak fasilitasi tempat pemeriksaan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper