Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan telah melakukan penyederhanaan prosedur penyaluran bantuan sosial tunai atau bansos tunai dan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa.
Penyederhanaan prosedur bansos tunai oleh Kementerian Sosial (Kemensos) telah dilakukan dengan mengirim dana ke extra account PT Pos Indonesia. Nantinya, perseroan akan menyalurkan dana tersebut langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Dengan demikian maka prosedurnya sudah terpotong. Selama ini PT Pos harus melalui Dirjen terkait, sekarang tidak karena dananya sudah siap di PT Pos. Silakan ambil setiap saat dan salurkan," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, Selasa (19/5/2020).
Begitupun dengan prosedur penyaluran BLT Dana Desa oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Muhadjir mengungkap sebanyak 53.156 desa atau 70,9 persen desa sudah menerima alokasi dana untuk BLT Desa, sedangkan sisanya 21.797 desa belum menerima dana.
Terkait hal itu, menurutnya, Menteri Keuangan telah menyanggupi akan diadakan pemangkasan prosedur sehingga dalam waktu tidak terlalu lama sebanyak 21.797 desa yang belum menerima dana akan segera memperoleh dana untuk disalurkan sebagai BLT Desa.
"Dari 53.156 desa yang baru menyalurkan kepada KPM baru 12.829 desa atau 17,11 persen. Karena itu selisih dari 53.156 dikurangi 12.829 inilah yang akan kita kejar, akan kita potong prosedurnya sehingga nanti awal menjelang Hari Raya dan awal Hari Raya sebanyak 70,9 persen desa yang dananya sudah ada ini akan kita salurkan secepat mungkin," paparnya.
Baca Juga
Sementara itu, untuk memastikan proses penghimpunan data masyarakat rentan di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, Muhadjir menginstruksikan agar segera dilakukan koordinasi dengan melibatkan pengawalan dan pengawasan oleh Babinkamtibmas dibantu Babinsa.
Dia meminta Mendes PDTT segera berkirim surat kepada Kapolri mengenai peranan Kamtibmas dan Babinsa dalam mengawal proses verifikasi data dan sinkronisasi data. Hal tersebut untuk menghindari tumpang tindih data baik dari Kemensos, Kemendes, bantuan Kabupaten/Kota maupun Provinsi.