Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko PMK Tindaklanjuti Putusan MK Soal SD-SMP Swasta Gratis

Menko PMK Pratikno akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
Siswa dan siswi sekolah dasar. /ilustrasi/Freepik
Siswa dan siswi sekolah dasar. /ilustrasi/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno akan segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.

Menurutnya, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 soal frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, selaras dengan Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan.

“Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (1/6/2025).

Dikatakannya, putusan MK itu akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi, terutama bagi keluarga tak mampu yang anaknya bersekolah di swasta akubat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Sebab itu, lanjutnya, Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membahas strategi pengimplementasian putusan MK tersebut.

Adapun, strategi yang dimaksud mencakup penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola, dan evaluasi serta penyesuaian anggaran agar pendidikan dasar benar-benar bebas biaya dan menjangkau semua anak, termasuk yang berada di luar sistem formal, dan anak tidak sekolah.

“Menko PMK menilai putusan MK ini merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin pendidikan dasar yang merata, inklusif, dan berkualitas bagi semua anak Indonesia,” tutup Pratikno.

Sependapat, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya juga mengatakan pemerintah segera menjadwalkan pembahasan lanjutan dengan Kementerian terkait guna menelusuri pos dana yang bisa dialokasikan. 

“Segera dilakukan pembahasan dengan Kementerian Pendidikan Dasar untuk menyisir pos dana yang bisa dialokasikan,” katanya kepada wartawan melalui pesan teks, Jumat (30/5/2025).

Menurutnya, implementasi kebijakan pemerintah membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta membutuhkan pembahasan serius, terutama terkait sumber pendanaannya. Bima menyebutkan bahwa pembiayaan akan sangat membebani anggaran daerah.

“Yang jelas akan menyedot anggaran besar. APBD akan kesulitan. Belum memungkinkan kalau diterapkan tahun ini. Harus dibicarakan dulu dengan kementerian,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper