Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selama Pandemi, KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp1,8 Miliar

Direktur Gratifikasi KPK Syarief Hidayat mengatakan laporan gratifikasi yang disampaikan berbentuk uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan gratifikasi secara online dengan nominal mencapai Rp1,8 miliar di masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syarief Hidayat mengatakan angka tersebut didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan.

“Kami mengapresiasi penyelenggara negara yang tetap melaporkan gratifikasi yang diterima di tengah pandemi Covid-19,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Jumat (17/4/2020).

Tercatat, laporan gratifikasi yang masuk selama periode tanpa tatap muka mulai 17 Maret hingga 31 Maret 2020 sebanyak 98 laporan. Dari 98 laporan tersebut, 64 laporan diantaranya melapor menggunakan aplikasi atau website Gratifikasi Online (GOL), sedangkan sisanya melapor via email.

Jenis laporan paling banyak diterima masih berupa uang/setara uang, yaitu 53 laporan. Selanjutnya berjenis barang 27 laporan, jenis yang bersumber dari pernikahan (uang, kado barang, karangan bunga) 15 laporan, jenis makanan/barang mudah busuk 2 laporan dan fasilitas lainnya 1 laporan.

“Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu 20 laporan yang disampaikan melalui aplikasi GOL. Disusul oleh Kementerian Kesehatan 11 laporan melalui email dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10 laporan melalui email,” jelasnya.

Untuk pelaporan dari pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menjadi pemerintah daerah pelapor gratifikasi terbanyak, yaitu 2 laporan selama periode tersebut.

Laporan gratifikasi yang diterima KPK selama periode tanpa tatap muka untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 membuktikan, pandemi tidak jadi alasan untuk tidak lapor gratifikasi. Syarief berharap hal tersebut dapat menjadi contoh bagi penyelenggara negara di daerah lain, untuk tetap melaporkan gratifikasi yang diterimanya di tengah pandemi.

Syarief mengajak penyelenggara negara untuk patuh melaporkan gratifikasi yang diterima sebagaimana ketentuannya diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun, ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.

“Ancaman pidana tidak akan berlaku, jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper