Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo bersama menteri Kabinet Indonesia Maju membahas kebijakan mengenai ujian nasional atau UN 2020. Seperti diketahui, saat ini Indonesia tengah berhadapan dengan pandemi virus Corona atau Covid-19.
“Kita tahu Covid-19 sangat mengganggu proses Pendidikan di tanah air dan kita juga telah melakukan kebijakan belajar dari rumah untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Presiden membuka rapat terbatas soal Kebijakan Ujian Nasional Tahun 2020 melalui video conference, Selasa (24/3/2020).
Presiden melanjutkan bahwa situasi tersebut membawa dampak pada rencana ujian nasional. Sebanyak 8,3 juta siswa dari 106.000 satuan pendidikan seharusnya mengikuti ujian nasional 2020.
“Ada 3 opsi, yang dapat kita pilih apakah ujian nasional tetap dilaksanakan, yang kedua apakah ujian nasional ditunda waktunya, atau yang ketiga ditiadakan sama sekali,” kata Jokowi.
Prinsip utama dalam membuat keputusan tersebut adalah tidak merugikan hak dari 8,3 juta siswa tersebut.
Adapun seperti dilansir Antara, Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Syaiful Huda mengatakan DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sepakat pelaksanaan Ujian Nasional 2020 ditiadakan untuk melindungi siswa dari Covid-19. Nilai kumulatif rapor jadi opsi penentu kelulusan.
Baca Juga
Huda mengatakan saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN.
Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan atau online.
"Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," ujar Syaiful dalam keteranganya di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah. Kelulusan siswa tingkat SMA dan SMP ditentukan melalui nilai kumulatif selama tiga tahun belajar. Bagi siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun belajar.