Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut tidak mengenal buronan Harun Masiku, mantan calon legilatif PDIP.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK tetap perpegang pada pembuktian dari keterangan para saksi di persidangan. "Kalau KPK itu berpegang pada keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa," kata Ali, Selasa (25/2/2020).
Ali mengatakan keterangan saksi yang diperiksa akan masuk dalam berita aara pemeriksaan (BAP). Hal itu yang menjadi acuan KPK. Dari hasil persidangan itu yang nantinya dapat menemukan fakta-fakta terkait kasus Harun Masiku.
"Siapa pun di luar sana ada yang mengenal atau tidak Harun Masiku itu haknya. Tapi berkas perkara setelah dilimpahkan ke persidangan yang bisa mengetahui kontruksi lengkapnya," jelas Ali.
Sebelumnya diberitakan, Yasonna mengaku tak mengenal Harun Masiku saat rapat kerja Menkum HAM dengan Komisi III di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Yasonna menyampaikan hal itu saat dicecar oleh anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman soal hubungannya dengan Harun Masiku.
Baca Juga
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap PAW DPR yang dimasukkan KPK ke daftar pencarian orang (DPO). KPK terus memburu Harun Masiku.
Selain Harun, KPK menetapkan eks-Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful sebagai tersangka.
KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.