Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yasonna Mengaku Tak Kenal Harun Masiku, Ini Tanggapan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut tidak mengenal buronan Harun Masiku.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok pada acara Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020)./ ANTARA - Indrianto Eko Suwarso
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok pada acara Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020)./ ANTARA - Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut tidak mengenal buronan Harun Masiku, mantan calon legilatif PDIP.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK tetap perpegang pada pembuktian dari keterangan para saksi di persidangan. "Kalau KPK itu berpegang pada keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa," kata Ali, Selasa (25/2/2020).

Ali mengatakan keterangan saksi yang diperiksa akan masuk dalam berita aara pemeriksaan (BAP). Hal itu yang menjadi acuan KPK. Dari hasil persidangan itu yang nantinya dapat menemukan fakta-fakta terkait kasus Harun Masiku.

"Siapa pun di luar sana ada yang mengenal atau tidak Harun Masiku itu haknya. Tapi berkas perkara setelah dilimpahkan ke persidangan yang bisa mengetahui kontruksi lengkapnya," jelas Ali.

Sebelumnya diberitakan, Yasonna mengaku tak mengenal Harun Masiku saat rapat kerja Menkum HAM dengan Komisi III di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Yasonna menyampaikan hal itu saat dicecar oleh anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman soal hubungannya dengan Harun Masiku.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap PAW DPR yang dimasukkan KPK ke daftar pencarian orang (DPO). KPK terus memburu Harun Masiku.

Selain Harun, KPK menetapkan eks-Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful sebagai tersangka.

KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper