Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mencuit soal usulan agar polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus pidana lewat akun Twitternya @mohmahfudmd pada Jumat (21/2/2020).
Menurut Mahfud, usulan tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Usulan itu merupakan produk resmi Kompolnas periode 2015-2020 yang disampaikan kembali dalam resume komisioner saat berpamitan kepada Presiden Joko Widodo karena akan segera berakhir masa tugasnya.
Dikatakan, bila polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan, bukan berarti kehilangan tugas.
“Tugasnya masih banyak sesuai dengan Psl 30 UUD 1945, yaitu menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Adapun penegakan hukum ditarik ke tingkat polres oleh polisi yang bersertifikat,” cuit Mahfud.
Lebih lanjut dikatakan, counterpart Polri terbawah untuk penegakan hukum (pengadilan dan kejaksaan) juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota.
“Tetapi benar Kabareskrim bahwa di kecamatan-kecamatanter pencil yang jauh perlu ada kebijakan khusus, yakni, ditugaskan polisi yang bersertifikasi penyelidikan/penyidikan,” tambah Mahfud.
Baca Juga
Sebelumnya, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengusulkan agar kepolisian sektor (polsek) tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polsek diusulkan lebih menjalankan konsep keadilan restoratif daripada melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Polisi harus mendekatkan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP, dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHAP, sehingga ada gagasan tadi yaitu agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Mahfud yang juga Menteri Politik Hukum dan Keamanan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020), usai bertemu Presiden Joko Widodo.
Mahfud mengatakan usulan kepada Presiden ini juga berdasarkan informasi yang dia dapatkan bahwa jajaran polisi di tingkat polsek sering dibebani target penanganan perkara.
Akibat hal itu, kata Mahfud, polsek cenderung lebih memilih menggunakan pasal pidana terhadap kasus tertentu, yang notabene-nya bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif atau kesepakatan perdamaian antara yang bersengketa.
"Karena ini polsek seringkali pakai sistem target. Kalau tidak pakai pidana, dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, kekeluargaan, seharusnya yang itu ditonjolkan," ujar dia.
"Jadi dengan ini, polsek tidak cari-cari perkara," ucap Mantan Ketua MK ini.