Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita beberapa barang bukti menyusul penggeledahan di 4 lokasi pada Jumat (22/11/2019).
Penggeledahan terkait dengan kasus proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara yang menjerat Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa proses penggeledahan telah dilakukan sejak Jumat siang.
Empat lokasi yang digeledah adalah rumah Benteng, Jl. Penitis Kel. Tanjung Harapan Kec. Kotabumi Selatan dan rumah di Jl. Sultan Agung Raya, Way Halim Permai.
Kemudian, rumah paman Bupati Agung Ilmu di Jl. Hos Cokro Aminoto, Kotabumi Tengah, Kab. Lampung Utara, dan rumah adik Bupati Agung di Jl. Kelapa, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
"Dari lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen proyek di Lampung Utara dan catatan aliran dana," kata Febri.
Baca Juga
Febri tidak menjelaskan lebih jauh apakah pada barang bukti dari catatan aliran dana tersebut tercatat ada pihak lain yang menerima selain tersangka yang sudah ditetapkan.
Hingga berita ini dibuat, Febri mengatakan bahwa penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di empat lokasi tersebut.
Dalam perkara ini Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ditetapkan tersangka suap proyek bersama lima orang lainnya menyusul operasi tangkap tangan pada Minggu hingga Senin, 6-7 Oktober 2019.
Selain bupati, tersangka lain adalah Raden Syahril selaku orang kepercayaan bupati, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.
Selain mereka terdapat dua pihak swasta selaku terduga pemberi suap yaitu Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Agung diduga menerima uang dari dua proyek di dua dinas wilayahnya yaitu Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR.
Pertama, pada proyek di Dinas Perdagangan, Agung diduga menerima sejumlah uang dari Hendra Wijaya Saleh melalui orang kepercayaan Agung bernama Raden Syahril, dan diterima melalui Kepala Dinas Perdagangan Kab. Lampung Utara Wan Hendri.
Tersangka Hendra Wijaya Saleh diduga menyerahkan uang Rp300 juta kepada Wan Hendri dan kemudian Rp240 juta diserahkan pada Raden Syahril sehingga sejumlah Rp60 juta masih berada di Wan Hendri.
Adapun dalam OTT, tim Satgas KPK hanya menemukan barang bukti uang Rp200 juta untuk bupati yang diamankan dari kamarnya.
Uang suap diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan yaitu, Pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai sebesar Rp1,073 miliar, pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar.
Sementara itu, pada Dinas PUPR Kab. Lampung Utara, tersangka Agung diduga telah menerima uang beberapa kali terkait proyek di dinas itu.
Rinciannya adalah Rp600 juta yang diterima sekitar Juli 2019; Rp50 juta pada akhir September, dan Rp350 juta pada 6 Oktober 2019. Semua uang ditemukan KPK di rumah Raden Syahril.
Uang suap diduga berasal dari Chandra Safari selaku pihak rekanan dalam perkara ini yang telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara sejak 2017 hingga 2019.
Sebagai imbalan atau fee, Chandra diwajibkan menyetor uang kepada sang bupati melalui Syahbuddin dan Raden Syahril.
Sebelumnya, ada juga permintaan dari Bupati Agung pada Syahbuddin agar menyiapkan setoran fee sebesar 20 persen sampai 25 persen dari proyek yang dikerjakan Dinas PUPR.
Permintaan disampaikan Agung pada saat dia baru menjabat sebagai bupati dengan maksud memberi syarat pada Syahbuddin apabila ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyetujui permintaan itu.