Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

13 Lokasi Diobok-Obok KPK Terkait Kasus Suap Bupati Lampung Utara

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019)./ANTARA-Reno Esnir.
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019)./ANTARA-Reno Esnir.

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa serangkaian penggeledehan dilakukan di Kabupaten Lampung Utara sejak 9 s/d 11 Oktober 2019 lalu.

"Selama tiga hari tersebut, KPK lakukan penggeledahan di 13 lokasi," ujar Febri, Minggu (13/10/2019).

Pada 9 Oktober 2019, tim lebih dulu menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati. Sehari setelahnya, bergerak ke Kantor Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, dan rumah tersangka Kepala Dinas Perdagangan Kab. Lampung Utara, Wan Hendri.

Selain itu, tim turut menggeledah rumah tersangka Hendra Wijaya Saleh selaku terduga pemberi suap dan 2 rumah saksi. 

Kemudian, pada 11 Oktober 2019 tim Satgas menggeledah rumah tersangka Buapti Agung Ilmu, tersangka Raden Syahril selaku orang kepercayaan sang Bupati, rumah tersangka Chandra Safari seorang swasta dan 2 rumah tersangka Kepala Dinas PUPR Kab. Lampung Utara Syahbuddin.

Dari lokasi penggeledahan, kata Febri, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan.

"Selain itu, di rumah dinas Bupati disita uang Rp54juta dan US$2,600," katanya.

Sejauh ini, sejumlah barang bukti yang telah disita tersebut tengah dipelajari penyidik termasuk mendalami temuan uang.

"Apakah ada indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di rumah dinas Bupati tersebut dengan fee proyek di Lampung Utara," kata Febri.

Dalam perkara ini, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ditetapkan tersangka suap proyek bersama lima orang lainnya menyusul OTT pada Minggu hingga Senin (6-7/10/2019).

Selain bupati, tersangka lain adalah Raden Syahril selaku orang kepercayaan bupati; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri.

Kemudian, dua pihak swasta selaku terduga pemberi suap yaitu Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Agung diduga menerima uang dari dua proyek di dua dinas wilayahnya yaitu Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR. 

Pertama, pada proyek di Dinas Perdagangan, Agung diduga menerima sejumlah uang dari Hendra Wijaya Saleh melalui orang kepercayaan Agung bernama Raden Syahril, dan diterima melalui Kepala Dinas Perdagangan Kab. Lampung Utara Wan Hendri.

"HWS [Hendra Wijaya Saleh] menyerahkan uang Rp300 juta kepada WHN [Wan Hendri] dan kemudian WHN menyerahkan uang Rp240 juta pada RSY [Raden Syahril]. Sejumlah Rp60 juta masih berada di WHN," ujar Wakil Ketua Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (7/10/2019) lalu.

Adapun dalam OTT, ujar Basaria, tim Satgas KPK hanya menemukan barang bukti uang Rp200 juta untuk bupati yang diamankan dari kamarnya.

Basaria mengatakan bahwa uang tersebut diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan yaitu, Pembangunan pasar tradisional desa comook sinar jaya kecamatan muara sungkai sebesar Rp1,073 miliar; pembangunan pasar tradisional desa karangsari kecamatan muara sungkai Rp1,3 miliar; dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar.

Sementara itu, pada Dinas PUPR Kab. Lampung Utara, tersangka Agung diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di dinas itu.

Rinciannya adalah Rp600 juta yang diterima sekitar Juli 2019; Rp50 juta pada akhir September; dan Rp350 juta pada 6 Oktober lalu. Semua uang ditemukan KPK di rumah Raden Syahril.

Uang suap diduga berasal dari Chandra Safari selaku pihak rekanan dalam perkara ini yang telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara sejak tahun 2017 hingga 2019.

Sebagai imbalan atau fee, Chandra diwajibkan menyetor uang pada sang bupati melalui Syahbuddin dan Raden Syahril.

Basaria juga mengatakan bahwa sebelumnya ada permintaan dari Bupati Agung pada Syahbuddin agar menyiapkan setoran fee sebesar 20% sampai 25% dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR. 

Permintaan disampaikan Agung pada saat dia baru menjabat sebagai bupati dengan maksud memberi syarat pada Syahbuddin apabila ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyetujui permintaan itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper