Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara 2015-2019.
Akbar ditetapkan tersangka dari pengembangan perkara dari kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara yang menjerat mantan bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan eks Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.
Adapun, Akbar merupakan adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
KPK menduga Akbar selaku representasi dari Agung terlibat dalam menentukan pengusaha yang menerima alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara selama kurun 2015-2019.
Akbar, dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama, diduga memungut fee terhadap sejumlah proyek di Lampung Utara atas perintah Agung.
Dalam rentang 2015-2019, Akbar bersama Agung Ilmu, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima fee sejumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara.
Sebanyak Rp2,3 miliar dari Rp100,2 miliar itu diduga dinikmati Akbar untuk kepentingan pribadi.
"Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya," ujar Karyoto.
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 KUHP.