Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo dan seorang dokter bernama Djauhari. Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik mengonfirmasikan kepada keduanya soal pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara. Dari proyek itu, diduga terdapat jatah upah untuk para pihak terkait perkara.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara yang diduga ada jatah fee berupa uang untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).
Sementara itu, penyidik lembaga antikorupsi sedianya turut memeriksa Direktur CV Dewa Sakti, Dicky Saputra. Hanta saja, kata Ali, Dicky tak memenuhi panggilan tanpa keterangan.
"KPK mengingatkan kepada saksi-saksi yang tidak hadir dan tanpa keterangan maupun tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik untuk waktu yang akan ditentukan berikutnya," ucap Ali.
Diketahui, KPK tengah melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Baca Juga
Namun, KPK masih belum mengumumkan pihak-pihak mana saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK bakal melakukannya setelah upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.
"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan Gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Ali beberapa waktu lalu.