Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Mantan Wabup Lampung Utara, Selisik soal Jatah Fee Proyek

Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo dan seorang dokter bernama Djauhari. Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik mengonfirmasikan kepada keduanya soal pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara. Dari proyek itu, diduga terdapat jatah upah untuk para pihak terkait perkara.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara yang diduga ada jatah fee berupa uang untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).

Sementara itu, penyidik lembaga antikorupsi sedianya turut memeriksa Direktur CV Dewa Sakti, Dicky Saputra. Hanta saja, kata Ali, Dicky tak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

"KPK mengingatkan kepada saksi-saksi yang tidak hadir dan tanpa keterangan maupun tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik untuk waktu yang akan ditentukan berikutnya," ucap Ali.

Diketahui, KPK tengah melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Namun, KPK masih belum mengumumkan pihak-pihak mana saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK bakal melakukannya setelah upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.

"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan Gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Ali beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper