Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyidikan Rampung, Tersangka Eks Bupati Kepulauan Talaud Segera Diadili

Sri Wahyumi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Tersangka Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (10/5/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Tersangka Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (10/5/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap mantan Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM).

Sri Wahyumi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

"Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan Tahap II [penyerahan Tersangka dan Barang Bukti] kepada Tim JPU, karena setelah dilakukan penelitian berkas perkara maka dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Jumat (27/8/2021).

Ali mengatakan dengan telah dilimpahkannya tersangka dan berkas perkara, penahanan Sri Wahyumi dilaksanakan oleh Tim JPU selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, terhitung mulai 26 Agustus 2021 s/d 14 September 2021.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.

Ali mengatakan persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Manado. Selama proses penyidikan, telah diperiksa 101 orang yang diantaranya terdiri dari pihak swasta dan ASN pada Pemkab Kepulauan Talaud.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka. Padahal dia baru saja menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Klas II Tangerang.

Kali ini dia terjerat kasus gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Talaud tahun 2014-2017.

Sri Wahyumi diduga telah menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud senilai Rp9,5 miliar.

"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp9,5 Miliar," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Sri Wahyumi bakal mendekam di rutan cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper