Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap mantan Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWMM).
Sri Wahyumi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SWMM untuk 30 hari kedepan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (27/7/2021).
Ali mengatakan perpanjangan penahanan terhitung sejak 28 Juli 2021 sampai dengan 26 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Perpanjangan penahanan ini di perlukan, agar tim penyidik memaksimalkan pemberkasan perkara," terang Ali.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) sebagai tersangka. Padahal dia baru saja menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Klas II Tangerang.
Baca Juga
Kali ini dia terjerat kasus gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Talaud tahun 2014-2017.
Sri Wahyumi diduga telah menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud senilai Rp9,5 miliar.
"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp9,5 Miliar," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Sri Wahyumi bakal mendekam di rutan cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2021.