Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap fakta hukum terbaru mengenai kasus dugaan tindak pidana kartel kremasi di Yayasan Rumah Duka Abadi.
Kepala Unit Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendry mengatakan, bahwa calo kremasi jenazah Covid-19 yang telah memeras korban hingga Rp80 juta sering berkomunikasi dengan pihak Yayasan Rumah Duka Abadi.
Menurut Avrilendry, calo tersebut membuat agen jasa pelayanan kematian kepada para korbannya dan menawarkan dengan harga yang tinggi.
"Jadi calo itu adalah agen jasa pelayanan kematian ya. Dia itu sudah terbiasa berkomunikasi dengan pihak yayasan," tuturnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).
Avrilendry menyimpulkan, pelaku hanya berperan hanya sebagai calo, bukan kartel maupun sindikat seperti yang sempat viral di media sosial.
Dia berharap korban lainnya melapor ke Polres Metro Jakarta Barat untuk memperkuat alat bukti dan fakta hukum.
"Kasus ini tetap akan berjalan, sembari kita juga tunggu korban lainnya," katanya.