Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditahan Usai Bebas, Ini Fakta Seputar Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

KPK telah memastikan bahwa penyidikan kasus Sri Wahyumi sudah sesuai mekanisme yang berlakum
Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip (tengah) berjalan dengan pengawalan petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip (tengah) berjalan dengan pengawalan petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA -- KPK kembali menetapkan Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) sebagai tersangka. Padahal dia baru saja menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Klas II Tangerang. 

Langkah KPK itu kemudian menuai sorotan, selain jauh dari prinsip kepastian hukum, hal itu juga bertentangan dengan azas-azas penanganan perkara hukum yang efektif dan efisien.

Meski demikian, KPK telah memastikan bahwa penyidikan kasus Sri Wahyumi sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Lantas apa kasus yang menjerat Sri Wahyumi?

Di kasus yang kedua ini, Sri Wahyumi dijerat kasus gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Talaud tahun 2014 - 2017. 

Sri Wahyumi diduga telah menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud senilai Rp9,5 miliar. 

"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp9,5 Miliar," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021). 

Sri Wahyumi bakal mendekam di rutan cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2021.

Menariknya, KPK tidak menampilkan mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip saat konferensi pers penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi Rp9,5 miliar.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa Sri Wahyumi tidak ditampilkan lantaran keadaan emosinya tidak stabil. 

"Kami tidak bisa menampilkan tersangka di proses jumpa pers ini karena kami sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan tapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," kata Ali dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021). 

Kendati demikian, Ali menegaskan, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap Sri Wahyumi telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

"Namun demikian kami memastikan syarat-syarat penahanan sebagaimana aturan hukum yang berlaku telah terpenuhi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Ali. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper