Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lelang Barang Rampasan KPK, Tas Balenciaga Eks Bupati Talaud Laku Rp15 juta

Barang rampasan KPK berupa Tas Balenciaga milik eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ternyata laku Rp15 juta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti berupa tas dan jam tangan mewah yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019)/ANTARA FOTO-Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti berupa tas dan jam tangan mewah yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019)/ANTARA FOTO-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III selesai melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Salah satu barang yang laku, yaitu tas merk Balenciaga senilai Rp15 juta. 

"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama Sri Wahyumi Maria Manalip yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Selasa (13/7/2021).

Dari dua objek yang dilelang, terjual satu tas wanita merk Balenciaga warna abu-abu beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna merah bertuliskan ELLE Paris dengan harga Rp15 juta dari harga penawaran awal Rp14,3 juta. 

Sementara itu, untuk objek lelang lainnya yang belum terjual, akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya. Dalam putusan PK Mahkamah Agung, hukuman Sri Wahyumi, yang semula divonis hakim tipikor 4 tahun 6 bulan penjara dikurangi menjadi 2 tahun penjara.

Di tingkat pertama, pada 9 Desember 2019, Sri Wahyumi telah divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Sri Wahyumi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain kurungan penjara, Majelis Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Sri Wahyumi selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Selain itu, pada Selasa 6 Juli 2021 KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan juga telah melaksanakan lelang barang rampasan milik terpidana terpidana H. Kharruddin Syah Alias H Buyung.

"Barang lelang berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Type GC415-APV DLX atas nama ERNI ARIYANTI. Objek lelang tersebut terjual dengan harga Rp71 juta dari harga penawaran awal Rp58,3 juta," kata Ipi

Ipi memastikan pelaksanaan lelang barang rampasan dari barang-barang milik para pelaku korupsi yang telah disita secara sah menurut hukum, merupakan salah satu bentuk pemenuhan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper