Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK Tahan Adik Eks Bupati Lampung Utara

Adik eks Bupati Lampung Utara Akbar Tandaniria Mangku Negara menjadi tersangka kasus gratifikasi dan diduga menggunakan uang Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadi.
Tersangka ASN Lampung Utara Akbar Tandaniria Mangku Negara memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021) - ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Tersangka ASN Lampung Utara Akbar Tandaniria Mangku Negara memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021) - ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) selama 20 hari kedepan.

Akbar yang merupakan adik eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara 2015-2019.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka ATMN selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan 3 November 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Jumat (15/10/2021).

Akbar akan mendekam di Rutan KPK Kavling C1. Sebelum ditahan, Akbar akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK.

Sebelumnya, Akbar ditetapkan tersangka dari pengembangan perkara dari kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara yang menjerat mantan bupati Agung Ilmu Mangkunegara dan eks Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," kata Karyoto.

KPK menduga Akbar selaku representasi dari Agung terlibat dalam menentukan pengusaha yang menerima alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara selama kurun 2015-2019.

Akbar, dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama, diduga memungut fee terhadap sejumlah proyek di Lampung Utara atas perintah Agung.

Dalam rentang 2015-2019, Akbar bersama Agung Ilmu, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga meneruma fee sejumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara.

Sebanyak Rp2,3 miliar dari Rp100,2 miliar itu diduga dinikmati Akbar untuk kepentingan pribadi.

"Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya," kata Karyoto.

Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper