Kabar24.com, JAKARTA — Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS) Wisnu Kuncoro 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim meyakini Wisnu terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja, dan Direktur PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro dengan total Rp101,1 juta dan US$4.000.
Suap dilakukan bersama-sama dengan Alexander Karunia Muskita selaku perantara suap yang dalam sidang terpisah, dia divonis 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Wisnu Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Hastopo membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Senin (11/11/2019).
Selain kurungan badan, Wisnu juga diharuskan membayar denda senilai Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menurut hakim, Wisnu menerima uang suap dari Kenneth agar Wisnu memuluskan proyek untuk memberikan persetujuan pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran Rp24 miliar di KRAS.
Adapun penerimaan uang dari Yudi Tjokro, agar Wisnu Kuncoro menyetujui proyek PT Tjokro Bersaudara dalam pengadaan pembuatan dan pemasangan dua unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard yang keseluruhannya bernilai Rp13 miliar di KRAS.
Hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan Wisnu adalah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara, hal yang meringankan yaitu berterus terang dan belum pernah dihukum.
Hakim meyakini Wisnu Kuncoro melanggar Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yaitu dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.