Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan proses judicial review UU KPK di Mahkamah Konstitusi saat ini tidak menghalangi pembentukan Dewan Pengawas komisi antirasuah itu.
Mahfud mengatakan anggota Dewan Pengawas untuk komisi antirasuah itu hingga kini belum ditetapkan oleh Presiden. Namun Presiden harus memilih para dewas hingga 18 Desember mendatang.
"Targetnya Desember dong. Memang targetnya 18 Desember itu harus sudah ada dewan pengawas menurut UU," katanya di kompleks Kemenkopolhukam, Selasa (5/11/2019).
Hingga kini Presiden belum memutuskan untuk mengeluarkan atau tidak Perppu KPK. Alasannya karena saat ini masih berjalan Judicial Review yang sedang berlangsung di MK.
Presiden menurut Mahfud MD lebih memilih menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Walhasil hingga kini pemerintah masih menunggu hasil dari uji materi tersebut.
"Menurut presiden selama perkara masih berjalan presiden tdk akan mengeluarkan Pepppu," ujarnya.
Di sisi lain, Mahfud MD menegaskan masih mendukung dikeluarkannya Perppu KPK. Sikap ini telah diucapnya sejak masih belum menjabat Menkopolhukam.
"Kita sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. sekarang sudah menjadi menteri, masak mau menantang itu. Kan sejak jadi menteri pun, saya mengatakan itu wewenang Presiden. tapi kita mendukung Perppu," ujarnya.