Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo berencana membahas evaluasi status otonomi khusus (otsus) dan dana otsus dengan pemerintah daerah Papua dalam waktu dekat.
Hal tersebut mempertimbangkan status otsus dan dana otsus Papua yang akan berakhir pada 2021.
Seperti diketahui, status otsus dan dana otsus diatur dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2008.
“Nanti akan kita bicarakan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah di tanah Papua. Yang paling penting otsus dan dana otsus memberikan manfaat besar bagi masyarakat di tanah Papua, bagi kesejahteraan kemakmuran, bagi perbaikan-perbaikan SDM [sumber daya manusia] di Papua,” katanya di Istana Merdeka, Jumat (11/10/2019).
Lanjut Jokowi, pemerintah akan melakukan evaluasi dan koreksi total bagi pelaksanaan otsus dan dana otsus Papua supaya memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Papua.
"Akan ada evaluasi total dan ada koreksi-koreksi selama perjalanan ini. Apa yang masih bisa diperbaiki, yang mana kita perbaiki," terangnya.
Baca Juga
Mengutip data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua, jumlah dana otsus yang diterima Provinsi Papua mencapai Rp58,1 triliun yang terdiri dari Rp47,9 triliun berupa dana otsus Papua dan Rp11,2 triliun berupa dana tambahan infrastruktur dalam rangka otsus Papua sejak 2013-2016.
Adapun, berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, dana otsus Papua direncanakan sebesar Rp21,43 triliun. Jumlah ini meliputi alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp8,374 triliun (Papua Rp5,861 triliun, Papua Barat Rp2,512 triliun).
Selain itu, ada dana tambahan infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp4,680 triliun.