Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik menilai Presiden Joko Widodo masih memiliki jalan tengah untuk meredakan protes keras terhadap revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Rachlan hal itu dapat memberi warga negara kesempatan yang sepenuhnya terbuka untuk berpartisipasi memperbaiki UU KPK yang dianggap kontroversial.
“Jalan tengah itu adalah Presiden menerbitkan Perppu [Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang] untuk menunda pemberlakuan UU KPK yang kontroversial,” kata Rachland dalam siaran pers, Rabu (2/10/2019).
Menurut Rachland Perppu itu nantinya cukup berisi satu pasal, yakni pasal peralihan. Pasal peralihan itu mengatur bahwa Revisi UU KPK baru berlaku 2 tahun setelah tanggal diundangkan.
Menurutnya, dengan cara demikian, Jokowi dapat memberi waktu yang leluasa bagi Mahkamah Konstitusi untuk meninjau ulang permintaan warga, dengan mendengar serta mempertimbangkan aspirasi dan argumentasinya.
“Dua tahun adalah waktu yang lebih dari cukup bagi warga negara untuk terlibat aktif memperbaiki (R) UU KPK. Dengan partisipasi aktif warga, hasil review MK terhadap UU KPK diharapkan bakal memiliki legitimasi yang kuat dan diterima masyarakat luas,” kata Rachland.
Baca Juga
Lebih lanjut, menurut Rachland, judicial review terhadap UU KPK tidak perlu menunggu 2 tahun. Hal ini, kata dia, bisa dilakukan sejak Perppu diterbitkan Presiden untuk menunda diberlakukannya UU KPK.
“Di sini perlu diingat, legal standing terhadap (R) UU KPK bukanlah kerugian konstitusional yang sudah terjadi, melainkan kerugian konstitusional yang bakal terjadi akibat pemberlakuan (R) UU tersebut,” kata Rachland.
Sebelumnya, terjadi gelombang protes dari mahasiswa terkait dengan rencana revisi dan pengesahan sejumlah undang-undang di DPR RI.
Salah satunya terkait dengan revisi UU KPK. Mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil mendesak presiden untuk membatalkan revisi UU KPK yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah.