Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demokrat: Perppu KPK Bisa Jadi Jalan Tengah Redakan Demo

Menurut Rachlan hal itu dapat memberi warga negara kesempatan yang sepenuhnya terbuka untuk berpartisipasi memperbaiki UU KPK yang dianggap kontroversial.
Mahasiswa dari berbagai universitas berkumpul di depan kantor DPRD Sulawesi Selatan, Selasa (24/9). Konsentrasi massa yang ingin masuk kantor DPRD Sulsel akhirnya bentrok dengan aparat kepolisian yang mengeluarkan tembakan gas air mata./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Mahasiswa dari berbagai universitas berkumpul di depan kantor DPRD Sulawesi Selatan, Selasa (24/9). Konsentrasi massa yang ingin masuk kantor DPRD Sulsel akhirnya bentrok dengan aparat kepolisian yang mengeluarkan tembakan gas air mata./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik menilai Presiden Joko Widodo masih memiliki jalan tengah untuk meredakan protes keras terhadap revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Rachlan hal itu dapat memberi warga negara kesempatan yang sepenuhnya terbuka untuk berpartisipasi memperbaiki UU KPK yang dianggap kontroversial.

“Jalan tengah itu adalah Presiden menerbitkan Perppu [Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang]  untuk menunda pemberlakuan  UU KPK yang kontroversial,” kata Rachland dalam siaran pers, Rabu (2/10/2019).

Menurut Rachland Perppu itu nantinya cukup berisi satu pasal, yakni pasal peralihan. Pasal peralihan itu  mengatur bahwa Revisi UU KPK baru berlaku 2 tahun setelah tanggal diundangkan.

Menurutnya, dengan cara demikian, Jokowi dapat memberi waktu yang leluasa bagi Mahkamah Konstitusi untuk meninjau ulang permintaan warga, dengan mendengar serta mempertimbangkan aspirasi dan argumentasinya.

“Dua tahun adalah waktu yang lebih dari cukup bagi warga negara untuk terlibat aktif memperbaiki (R) UU KPK. Dengan partisipasi aktif warga, hasil review MK terhadap UU KPK diharapkan bakal memiliki legitimasi yang kuat dan diterima masyarakat luas,” kata Rachland.

Lebih lanjut, menurut Rachland, judicial review terhadap UU KPK tidak perlu menunggu 2 tahun. Hal ini, kata dia, bisa dilakukan sejak Perppu diterbitkan Presiden untuk menunda diberlakukannya UU KPK.

“Di sini perlu diingat, legal standing terhadap (R) UU KPK bukanlah kerugian konstitusional yang sudah terjadi, melainkan kerugian konstitusional yang bakal terjadi akibat pemberlakuan (R) UU tersebut,” kata Rachland.

Sebelumnya, terjadi gelombang protes dari mahasiswa terkait dengan rencana revisi dan pengesahan sejumlah undang-undang di DPR RI.

Salah satunya terkait dengan revisi UU KPK. Mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil mendesak presiden untuk membatalkan revisi UU KPK yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper