Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai saat ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perppu KPK.
Jusuf Kalla mengatakan dengan mengeluarkan Perppu KPK, Jokowi akan terlihat tak konsisten.
"Baru saja Presiden teken berlaku, langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku, kemudian kita tarik? Logikanya di mana?" kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).
Perppu KPK menjadi tuntutan sejumlah kalangan yang ingin agar Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibatalkan, meski telah disahkan oleh DPR.
Tuntutan kepada Jokowi untuk mengeluarkan Perppu meluas dalam bentuk unjuk rasa.
Meski begitu, JK menilai walau pun Jokowi memang mengeluarkan Perppu KPK, tak akan menjamin bahwa tekanan kepada dirinya akan selesai.
Baca Juga
JK lebih menyarankan jalur konstitusional lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Ada jalan yang konstitusional, yaitu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih baik tetap gitu. Kalau perppu itu masih banyak pro kontranya," kata JK.
Sebelumnya, Jokowi berjanji akan mempertimbangkan mengeluarkan Perppu KPK setelah bertemu dengan sejumlah tokoh. Tapi PDIP sebagai pengusung Jokowi menolak tegas jika Perpu diterbitkan.
Jokowi kemudian bertemu dengan pimpinan partai pengusungnya di Istana Bogor pada Senin (30/9/2019).
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengungkapkan dalam pertemuan itu partai koalisi memberi masukan kepada Jokowi ihwal Perppu KPK itu.
"Kami tidak beri masukan secara spesifik. Hanya tentu partai politik menyampaikan bahwa opsi perpu harus menjadi opsi paling terakhir karena ada opsi lainnya yang mesti dieksplor juga," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).