Bisnis.com, JAKARTA - Musikus sekaligus mantan jurnalis Ananda Badudu menyatakan siap menghadapi somasi yang dilayangkan oleh Polda Metro Jaya terkait ucapannya soal penangkapan dan penahanan mahasiswa peserta demonstrasi.
Dia menyatakan telah mempersiapkan tim hukum untuk mendampingi gugatan polisi tersebut.
“Saya sudah siapkan tim hukum yang dampingi setiap pemeriksaan. Saya tidak akan kabur. Saya tidak akan lari kalau dipanggil. Saya akan datang ke Polda,” tutur Nanda, sapaan Ananda, saat menggelar konferensi pers, Selasa (1/10/2019), di Jakarta.
Nanda mengatakan menghargai somasi yang diajukan polisi. Ia menyebut siap mengikuti semua yang diminta oleh kepolisian sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Namun, dia tampak memberi sinyal enggan mengklarifikasi apa yang dia sempat ucapkan.
“Yang jelas poin utama yang ingin saya sampaikan, kepentingan saya yang pertama adalah menyuarakan kebenaran karena kebenaran itu tidak boleh dibengkokkan,” kata Nanda yang datang ke kantor Tempo untuk menghadiri acara penghormatan terhadap jurnalis senior Amarzan Loebis yang meninggal pada awal bulan September lalu.
Ananda yang merupakan mantan jurnalis Tempo dan Vice sebelumnya dijemput paksa polisi tanpa status yang jelas dari kosannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/9/2019) dini hari.
Polisi akhirnya menyatakan bahwa Nanda hanya ditetapkan sebagai saksi dan ditanyai soal penggalangan dana untuk demonstrasi mahasiswa beberapa hari sebelumnya.
Mahasiswa Diperiksa Tanpa Pendamping
Saat keluar dari Polda Metro Jaya, Nanda sempat menyatakan melihat mahasiswa diperiksa polisi tanpa pendampingan hukum. Polisi lantas membantah ucapan anggota grup musik Banda Neira tersebut.
Polisi sempat membawa dua mahasiswa yang masih ditahan pada Jumat itu untuk melakukan konferensi pers yang menyangkal ucapan Nanda.
Dua mahasiswa tersebut adalah Hatif Adilrrahman dari Universitas Padjajaran dan Ahmad Nabil dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Pada Senin (30/9/2019), polisi kembali membantah ucapan Nanda. Kepala Unit 4 Subdrirektorat Reserse Mobil Ajun Komisaris Rovan Richard Mahenu merilis bukti rekaman Close Circuit Television (CCTV) terkait pemeriksaan dua mahasiswa yang sempat ditahan bersamaan dengan Nanda.
“Kami akan mengirim somasi ke Ananda Badudu,” ujar Rovan.
Rovan bahkan sempat menyatakan membuka kemungkinan kembali memperkarakan Ananda Badudu. Menurut dia, cucu dari Guru Besar Linguistik Universitas Padjajaran JS Badudu tersebut bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoax.
"Ya kalau sudah terklarifikasi ya berarti proses hukum selesai. (Kalau tidak di klarifikasi) ya kita bawa ke ranah hukum. Dia sudah memberitakan berarti pencemaran nama baik atau hoax, bisa ke KUHP dan ITE," kata Rovan.