Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penelurusan rekam jejak calon pimpinan KPK 2019-2023 dengan metode investigasi dapat dipertanggungjawabkan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hasil rekam jejak tersebut bahkan telah diserahkan dan dipaparkan ke Panitia Seleksi Capim KPK sebelum 20 nama kandidat yang lolos tersebut diumumkan pada Jumat, (23/8/2019) lalu.
"Perlu kami tegaskan, KPK melakukan kegiatan rekam jejak karena permintaan Pansel," kata Febri, Senin (28/8/2019).
Sebelumnya, KPK menyatakan dari 20 nama yang lolos hasil tes profile assessment tersebut masih ada nama-nama yang teridentifikasi memiliki catatan khusus menyusul penelurusan rekam jejak calon.
Sejumlan catatan itu di antaranya ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, hingga dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK.
Menurut Febri, pihaknya telah menyampaikan pada Pansel jika ingin melihat bukti-bukti terkait informasi rekam jejak tersebut pihak Pansel dapat langsung melihat langsung ke KPK. Lembaga antirasuah bahkan telah mengundang mereka.
Baca Juga
Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa proses seleksi ini akan menentukan langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi ke depan.
KPK juga mengajak Pansel Capim KPK agar memahami semua hal ini sehingga 10 nama yang dihasilkan dan diserahkan Presiden Joko Widodo ke DPR benar-benar orang yang berintegritas sehingga bisa bersama-sama menjaga kredibilitas Presiden.
"Masih ada waktu dalam tahap uji publik ini untuk memilih sebaik-baiknya,'" ujar Febri.
Dia mengaku proses yang akan berjalan dalam seminggu ini merupakan tahapan yang sentral dan menentukan sehingga mengajak masyarakat untuk tetap mengawal proses seleksi ini.
Sebelumnya, sebanyak 20 Capim KPK melenggang ke tahap selanjutnya yaitu berupa tes kesehatan, wawancara dan uji publik yang digelar pada Senin hingga Kamis (26-29/8/2019).
Namun, hasil tersebut tak lepas dari resistensi dari pegiat antikorupsi yang mengatasnamakan Koalisi Kawal Capim KPK dengan alasan Pansel tak memperhatikan terkait LHKPN para calon hingga dugaan kode etik.