Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Catatan Pemerintah Tentang Korban Perdagangan Orang Serta Daerah Asalnya

Dari data yang dimiliki Kementerian PPPA, sepanjang 2018 ada 95 laporan TPPO yang masuk ke institusi kepolisian. Puluhan laporan TPPO itu melibatkan 297 korban yang mayoritas dijadikan pekerja migran dan pekerja seks komersial di negara lain.
Ilustrasi/cops.usdoj.gov
Ilustrasi/cops.usdoj.gov

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah belum memiliki catatan mengenai jumlah korban atau praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Indonesia setiap tahun.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, selama ini catatan mengenai kasus perdagangan orang baru terbatas untuk perkara-perkara yang sudah diproses hukum. Dia menyebut banyak kasus TPPO yang tidak terlaporkan dan tercatat.

Dari data yang dimiliki Kementerian PPPA, sepanjang 2018 ada 95 laporan TPPO yang masuk ke institusi kepolisian. Puluhan laporan TPPO itu melibatkan 297 korban yang mayoritas dijadikan pekerja migran dan pekerja seks komersial di negara lain.

Kemudian, ada 248 kasus yang sudah masuk tahap penuntutan di Pengadilan Tinggi (PT). Kasus di tahap penuntutan paling banyak ditangani PT Bandung (51 perkara) dan Surabaya (40 perkara).

“Kemudian kasus yang sudah masuk tahap persidangan ada 21 perkara. Datanya terus diupdate kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang kemudian dilaporkan ke Gugus Tugas TPPO,” ujar Nahar kepada Bisnis, Rabu (10/7/2019).

Kementerian PPPA juga mencatat ada 8 daerah utama yang menjadi asal korban perdagangan orang di Indonesia. Kedelapan daerah itu adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, NTT, NTB, Kalimantan Barat, Banten, dan Lampung.

Menurut Nahar, penyebab terjadinya TPPO adalah masalah ekonomi masyarakat. Selain itu, terbatasnya lapangan kerja dan rendahnya pengetahuan serta keterampilan masyarakat membuat praktik TPPO marak terjadi.

Faktor lemahnya implementasi nilai-nilai agama, diskriminasi dan ketidaksetaraan gender dalam keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, serta kebiasaan merantau untuk perbaikan nasib disertai pengetahuan dan keterampilan rendah juga mendorong terjadinya kejahatan ini.

Faktor lain yang mendorong terjadinya TPPO adalah tradisi nikah muda, gaya hidup konsumtif, keberadaan oknum aparat dalam pengurusan dokumen-dokumen kependudukan, munculnya bisnis pekerja migran, serta bencana alam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper