Bisnis.com, JAKARTA - Fireworks Ventures Limited telah melayangkan somasi atau peringatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Bali.
Somasi itu untuk membatalkan lelang Hotel Kuta Paradiso beserta fasilitas yang menyertainya, karena aset milik PT Geria Wijaya Prestige (GWP) itu dalam status sita perkara pidana yang tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Kami sudah kirimkan somasi kepada Kepala KPKNL Denpasar tertanggal 5 Juli 2019. Kami mendesak pembatalan lelang atas Hotel Kuta Paradiso seperti tercantum dalam laman www.lelang.go.id untuk menghindari risiko tuntutan baik perdata maupun pidana karena aset tersebut dalam status sita perkara pidana oleh Bareskrim,” kata Edy Nusantara, Kuasa Fireworks Ventures Limited, dalam keterangan resminya, Sabtu (6/7/2019).
Penitera PN Denpasar diketahui akan melakukan penjualan lelang di muka umum dengan perantara KPKNL Denpasar dengan jenis penawaran closed bidding di situs www.lelang.go.id, dan akan ditutup pada Jumat, 12 Juli 2019, pukul 08.00 Wita atas tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT GWP No. 204, 205, dan 207, di Jalan Kartika Plaza, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso dan fasilitas perlengkapannya.
Menurut Edy, lelang tersebut harus dibatalkan karena menabrak Peraturan Menteri Keuangan RI No. 27 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Lelang seperti diatur dalam Pasal 30 b terkait barang yang akan dilelang berstatus dalam sita pidana atau dalam penetapan sita pengadilan.
“Jadi kalau lelang diteruskan, hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang berdampak produk lelang akan cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” katanya.
Baca Juga
Dia menegaskan aset PT GWP berupa tiga SHGB yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso itu berstatus sita dalam perkara pidana penggelapan sertifikat yang disidik Bareskrim sebagai tindak lanjut laporan polisi yang dibuatnya pada 21 September 2016 dengan terlapor Tohir Sutanto selaku mantan Direktur Bank Multicor, dan Priska M. Cahya pegawai Bank Danamon). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait perkembangan penanganan perkara penggelapan sertifikat tersebut, Kejaksaan Agung telah memberikan petunjuk (P-19) kepada penyidik Dirtipidum Bareskrim untuk melakukan penyitaan tiga SHGB PT GWP sebagai barang bukti perkara. Pada 15 Maret 2018, penyidik melakukan penggeledahan Kantor Pusat Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) di Gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta dan mendapatkan konfirmasi bahwa tiga SHGB tersebut memang berada dan dikuasai Bank CCB.
Terkait upaya mendapatkan tiga SHGB itu, penyidik lalu memohonkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian menerbitkan Penetapan Sita No. : 16/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 29 Maret 2018.
“Jadi sudah terang-benderang bahwa tiga SHGB itu berstatus sita pidana, tapi kok nekad dilakukan pelelangan? Apa para pihak yang terlibat dalam pelelangan sengaja mengabaikan fakta hukum tersebut?,” katanya.
Selain melaporkan dugaan penggelapan sertifikat PT GWP, Fireworks juga diketahui melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Utara yang terdaftar dalam perkara Nomor: 555/Pdt.G/208/PN.JKT.UTR atas terjadinya jual-beli apa yang diklaim sebagai pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank CCB kepada pengusaha Tomy Winata melalui akta bawah tangan tanggal 12 Februari 2018. Perkara tersebut saat ini masih disidangkan.
Fireworks menjadi pemegang hak tagih (cessie) atas eks piutang PT GWP dari 7 bank sindikasi setelah menerima pengalihan hak tagih dari PT Millenium Atlantic Securities pada 2005. Millenium sendiri menerima pengalihan hak tagih setelah memenangkan lelang eks piutang atau aset kredit PT GWP yang dijual Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada 2004.