Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara dinilai mengabaikan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait dengan sengketa kepemilikan piutang terhadap PT Geria Wijaya Presige (GWP) yang menjadi preseden buruk terhadap kepastian hukum dunia usaha yang berkeadilan.
Maqdir Ismail, Kuasa Hukum TW (tergugat II) dalam perkara ini menjelaskan berdasarkan fakta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabaikan asli Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang PT GWP dari Pemerintah Negara Republik Indonesia c.q. BPPN kepada PT Millenium Atlantic Securities (MAS) dalam Surat BPPN Nomor 009/PMH- TPBPPN/0304 tanggal 18 Maret 2004.
Surat itu menyatakan bahwa BPPN dalam program lelang PPAK- VI tahun 2004 hanya mengalihkan tiga piutang terhadap PT GWP yang dahulu dimiliki oleh PT Bank PDFCI, PT Bank Dharmala dan PT Bank Rama kepada PT MAS, dan bukan tujuh piutang terhadap PT GWP berdasarkan Akta Kredit; Hal tersebut dapat dibaca pula dari Lampiran I Perjanjian Jual Beli Piutang antara BPPN dengan PT MAS Nomor 044/PPAK-VI/Obligor-Debitur/Tunai/0204 tanggal 23 Februari 2004.
Maqdir menuturkan bahwa substansi pokok dalam Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang PT GWP dan Perjanjian Jual Beli Piutang PT GWP yang dibuat antara BPPN dengan PT MAS secara tegas juga telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Divisi Litigasi BPPN dan PT MAS selaku para pihak dalam perjanjian tersebut.
Dia mengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabaikan fakta pengakuan dari PT MAS yang membeli piutang dari BPPN dalam PPAK-VI, sebagaimana tercantum dalam asli Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang PT MAS Nomor 113/MAS/IX/2006 tanggal 18 September 2006 dan juga keterangan dari Direktur PT Profindo International Sekuritas (d/h. PT MAS)
Surat itu menyatakan bahwa PT MAS hanya membeli tiga piutang dari BPPN dalam program lelang PPAK-VI tahun 2004 berdasarkan Akta Nomor 67 dan bukan membeli tujuh piutang, untuk kemudian jumlah piutang yang sama tersebut dialihkan kembali kepada Fireworks Ventures Limited (Fireworks), yang belakangan mengaku-ngaku sebagai kreditur tunggal dari PT GWP.
“Bahkan kuasa dari Fireworks yang menandatangani perjanjian jual beli piutang dengan PT MAS telah secara tegas menyatakan piutang terhadap PT GWP yang dibeli oleh Fireworks dari PT MAS hanya terbatas pada tiga piutang yang dimiliki oleh PT Bank PDFCI, PT Bank Dharmala dan PT Bank Rama", katanya dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Selasa (22/10/2019).
Dengan catatan tersebut, Maqdir Ismail mempertanyakan bagaimana kepastian hukum dan keadilan dunia usaha dalam menjalankan investasinya akan berjalan jika institusi pemerintah dalam hal ini BPPN diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara.
Sebelumnya, perkara ini bermula dari adanya pemberian kredit sindikasi oleh tujuh bank kepada PT GWP sebesar US$17 Juta berdasarkan Akta Nomor 8 tahun 1995, yang penggunaannya telah disepakati untuk pembangunan dan pengembangan Hotel Kuta Paradiso, yang berada di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan jangka waktu kredit lima tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 28 November 2000.
Tujuh bank tersebut adalah Bank PDFCI, Bank Rama, Bank Dharmala, Bank Indonesian Investments International, Bank Ficonesia, Bank Arta Niaga Kencana dan Bank Multicor.
Pada tahun 1999-2000, kreditur PT GWP yaitu Bank PDFCI, Bank Rama dan Bank Dharmala mengalami permasalahan keuangan ditambah dengan banyaknya kredit macet, sehingga ketiganya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai bank dalam penyehatan diurus oleh BPPN. Sementara, kondisi keuangan empat kreditur lainnya stabil.
Oleh karena PT GWP tidak juga bersedia membayar utangnya kepada para kreditur, maka pada tahun 2000 BPPN yang mewakili tiga kreditur bersama-sama dengan empat kreditur PT GWP lainnya menandatangani Kesepakatan Bersama tanggal 8 November 2000, yang pada pokoknya akan membantu empat kreditur lainnya untuk melakukan penagihan piutang kepada PT GWP, dengan syarat keempat kreditur tersebut mau memberikan surat kuasa penagihan piutang kepada BPPN.
Dalam pelaksanaannya, para kreditur yang memberikan kuasa hanya dari Bank Finconesia dan Bank Artha Niaga Kencana, sementara Bank Multicor yang saat ini telah berubah namanya menjadi PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) tidak pernah memberikan surat kuasa dan tidak pula pernah menundukkan dirinya kepada BPPN untuk melakukan penagihan piutang PT GWP.
Pada tahun 2004, oleh karena PT GWP tidak juga mengindahkan Surat Peringatan, Surat Paksa, dan Surat Penyitaan yang diberikan oleh BPPN, BPPN kemudian mengadakan lelang atas tiga piutang terhadap PT GWP dalam program lelang PPAK-VI yang kemudian dimenangkan oleh PT MAS.
PT MAS telah membeli dan menerima pengalihan aset kredit atas nama PT GWP dari BPPN yang berasal dari eks tiga Bank Sindikasi, yaitu PT Bank PDFCI, PT Bank Rama dan PT Bank Dharmala, aset kredit yang sama kemudian telah PT MAS alihkan kepada Fireworks.