Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Piutang PT GWP, Pakar Hukum : Fireworks Pemegang Hak Tagih Tunggal

Profesor Nindyo Pramono, pakar hukum bisnis dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan Fireworks Ventures Limited adalah satu-satunya pemegang hak tagih atas seluruh utang PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Fireworks Ventures Limited dinilai sebagai satu-satunya pemegang hak tagih atas seluruh utang PT Geria Wijaya Prestige (GWP) terhadap tujuh bank sindikasi menyusul pengalihan yang dilakukan PT Millenium Atlantic Securities (MAS), yang sebelumnya membeli hak tagih piutang tersebut dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). 

“Pengalihan hak tagih [atas piutang PT GWP] tersebut sah menurut hukum. Fireworks adalah satu-satunya pemegang hak tagih atas seluruh utang PT GWP terhadap tujuh bank sindikasi,” ungkap Profesor Nindyo Pramono, pakar hukum bisnis dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), seperti dikutip dari salinan pendapat hukumnya yang diserahkan sebagai alat bukti dalam persidangan lanjutan perkara perdata Nomor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Dia mengatakan menurut Pasal 37 ayat (3) huruf f  dalam PP No. 17/1999, BPPN mempunyai wewenang untuk menjual atau mengalihkan tagihan bank dan atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain, tanpa memerlukan persetujuan nasabah/debitur.  

Dengan terjualnya piutang (aset kredit) sindikasi PT GWP melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) yang dilakukan BPPN, otomatis keseluruhan manfaat (benefit) dari aset kredit itu harus beralih kepada pembeli/pemegang terakhir piutang (aset kredit) dimaksud, termasuk jaminan kreditnya.

“Konsekuensi selanjutnya, eks anggota kreditur sindikasi tidak bisa lagi melakukan penagihan secara parsial setelah seluruh piutang sindikasi tersebut terjual melalui PPAK yang dilakukan oleh BPPN,” lanjut Nindyo. 

Dia menerangkan dengan terjualnya piutang (aset kredit) sindikasi melalui PPAK di BPPN dengan menggunakan kewenangan PP No. 17/1999 dan munculnya pembeli atau pemegang piutang baru atau kreditur baru, maka  dapat diartikan bahwa perjanjian kredit yang sebelumnya menjadi payung hukum hubungan perikatan antara kreditur sindikasi dan debitur tersebut sudah berakhir. 

“Yang ada saat ini tentu kreditur baru yang secara sah membeli piutang kredit dan aset kredit tersebut dari BPPN melalui PPAK tersebut,” jelas Nindyo. 

Seperti diketahui, pengusaha Tomy Winata melalui kuasa hukumnya Desrizal dkk mengajukan gugatan perdata Nomor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. Pokok gugatan meminta pengadilan memutuskan bahwa PT GWP telah melakukan wanprestasi dan mesti membayar penggugat lebih dari US$31 juta.

Adapun Fireworks Ventures Limited menjadi turut tergugat.

Bos Artha Graha Group itu diketahui membeli hak tagih piutang PT GWP dari Bank China Construction Bank Indonesia (dulu Bank Multicor) melalui akta bawah tangan 12 Februari 2018.

Pada 1995, Bank Multicor menjadi salah satu anggota sindikasi kreditur yang memberikan pinjaman US$17 juta kepada PT GWP. Namun, akibat krisis moneter 1997-1999, beberapa bank anggota sindikasi kolaps dan harus diambil alih BPPN. 

Pada 8 November 2000, semua anggota kreditur sindikasi, termasuk Bank Multicor, membuat Kesepakatan Bersama dengan BPPN. Kesepakatan tersebut pada intinya menyerahkan kewenangan pengurusan piutang PT GWP kepada BPPN berdasarkan PP No. 17/1999. 

Sejak itu, piutang PT GWP ditangani BPPN hingga akhirnya lembaga tersebut menjual piutang ini melalui PPAK VI Tahun 2004 yang dimenangkan PT MAS. BPPN lalu mengalihkan piutang (cessie) PT GWP kepada PT MAS, yang kemudian pada 2005 mengalihkan kepada Fireworks Ventures Limited.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper