Bisnis.com,JAKARTA- MS. Borneo Reederei M. Lauterjung GMbh & CoKG siap meladeni gugatan perlawanan sita eksekusi yang dilayangkan PT PAL Indonesia (Persero). Selain Borneo, PAL Indonesia turut menggugat Bank BNI dalam perkara tersebut.
Perkara dengan nomor register 149/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Pst tersebut mulai disidangkan pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilanjutkan pada 11 Juni 2020 dengan agenda tanggapan dari pihak terlawan yakni MS. Borneo Reederei M. Lauterjung GMbh & CoKG serta turut terlawan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Gita Petrimalia dari Kantor Hukum Hadromi & Partners, kuasa hukum terlawan mengatakan bahwa pihaknya siap meladeni gugatan perlawanan PT PAL Indonesia tersebut. Mereka percaya diri bahwa gugatan ini akan ditolak oleh majelis hakim karena sebelumnya gugatan sejenis ini yang dilayangkan PT PAL ditolak oleh majelis hakim.
“Ini sudah kali ketiga. Alasannya pun itu-itu juga,” ujarnya saat dihubungi, Senin (18/5/2020).
Gita menjelaskan, perkara ini bermula dari pemesanan kapal yang dilakukan oleh kliennya ke PT PAL. Akan tetapi, pesanan itu tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan milik negara tersebut sehingga persoalan ini dibawa ke London Maritime Arbotrators Association (LMAA) yang kemudian pada 21 Juli 2010 mengabulkan tuntutan MS Borneo dan menghukum PT PAL membayar kewajiban pokok sebesar US$675.030 dan £ 3.537,50 dan bunga fix sebesar US$ 192.559,74 disertai dengan bunga harian yang terus berjalan sampai dengan adanya pembayaran.
Akan tetapi, lanjutnya, sejak 2011 pihaknya sudah meminta agar PT PAL segera membayar secara sukarela sesuai isi putusan. Persoalannya, klaim Gita, ternyata putusan tersebut tidak kunjungan diwujudkan sehingga mereka mengambil langkah eksekusi kantor cabang PT PAL di kawasan Tanah Abang yang dijaminkan ke Bank BNI, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
”Dalam proses eksekusi ini, PN Jakarta Pusat telah menerima permohonan pendaftaran Putusan Arbitrase LMAA dimaksud, dengan mengeluarkan Akta Pendaftaran No. 14/PDT/ARB-INT/2011/PN.JKT.PST pada 28 Oktober 2011 dan memutuskan bahwa Putusan Arbitrase LMAA dimaksud dapat dilaksanakan eksekusinya di Indonesia, sesuai dengan Penetapan Eksekuatur No.: 038/2012.Eks tertanggal 13 Juli 2012.
Kuasa hukum lainnya, Iqbal Hadromi mengatakan bahwa tahun 2014, atas permohonan sita eksekusi yang diajukan, PN Jakarta Pusat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi 038/2012.Eks. tertanggal 12 September 2014 yang pada pokoknya mengabulkan permohonan sita eksekusi.
PN Jakarta Pusat, tuturnya, melakukan penyitaan aset milik PT PAL berupa Gedung Kantor Perwakilan Jakarta milik PT PAL yang beralamat di Jalan Tanah Abang II No. 27, Jakarta Pusat. PN Jakarta Pusat juga telah mengeluarkan Penetapan Lelang No. 038/2012.Eks tertanggal 14 Maret 2019 yang memerintahkan agar dilakukan pelelangan umum terhadap aset lelang tersebut.
Akan tetapi, lanjutnya, PN Jakarta Pusat kemudian menunda proses lelang tersebut dengan alasan adanya gugatan perlawanan yang diajukan oleh PT. PAL sebanyak 3 kali.
“Kami sebagai pihak yang dirugikan anggap tidak ada kepastian hukum apalagi klien kami perusahaan asing. Ini menyebabkan ketidakpercayaan pihak asing terhadap institusi peradilan di Indonesia,” ucapnya.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, PT PAL diwakili oleh kuasa hukumnya, Wisjnu Wardhana. Dalam petitum, pemohon meminta majelis menyatakan 7 poin di antaranya adalah menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya, menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik, menyatakan sah dan berharga Sertipikat Hak Tanggungan No. 0901601224 tertanggal 9 Juli 2009.
Selain itu, majelis juga dimonta menyatakan Turut Terlawan sebagai pemegang Hak Tanggungan yang sah atas jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2206/Petojo Selatan sesuai dengan Sertipikat Hak Tanggungan No. 0901601224 tertanggal atas 9 Juli 2009, serta membatalkan penetapan sita eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 038/2012.Eks jo. Putusan Final Arbitrase Internasional tertanggal 21 Juli 2010, yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 September 2014.