Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HMI Kawal Gugatan Perdata Tomy Winata oleh GWP

Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI memantau jalannya kasus gugatan perdata yang dilayangkan pengusaha berinisial TW. Kasus tersebut menyeret aset piutang bank eks binaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Bisnis.com, JAKARTA—Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI memantau jalannya kasus gugatan perdata yang dilayangkan pengusaha berinisial TW. Kasus tersebut menyeret aset piutang bank eks binaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Arief Wicaksana, Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar HMI, mengungkapkan sebagai organisasi yang mempunyai tujuan kehidupan bernegara dan berbangsa yang berkeadilan, maka HMI selalu sensitif terhadap tiap isu yang melibatkan elite, baik dunia bisnis maupun politik.

“Memang ini perkara perdata. Tapi di dalamnya melibatkan nama populer. Kami hanya memantau dan mendukung penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan. Itu yang selama ini sering absen di republik ini,” katanya seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (26/4/2019).

Dia juga berencana menemui Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), dan KPK untuk turut memonitor penanganan perkara tersebut sehingga ada jaminan berjalan dalam koridor peradilan yang menjunjung asas fairness dan equality before the law.  

Belasan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) memantau sidang gugatan perdata yang diajukan pengusaha berinisial TW di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (23/4/2019).

Selama mengikuti jalannya proses persidangan yang sedianya digelar pagi sekitar pukul 09.00 WIB, aktivis HMI tetap gigih. Meski pelaksanaan siding molor panjang dan baru digelar sekitar pukul 17.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 20.30 WIB, aktivis HMI ikut aktif memantau.

“Kami menginginkan hukum yang tegas, dan jauh dari intervensi siapapun,” ungkap Arief. 

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli mantan hakim agung M. Yahya Harahap yang diajukan pihak tergugat, PT Geria Wijaya Prestige (GWP), itu menarik perhatian HMI karena melibatkan nama berpengaruh, yaitu TW.  

Sementara itu, dalam kesaksiannya, Yahya Harahap menegaskan bekas anggota kreditur yang melakukan penagihan lagi kepada debitur atas suatu piutang yang telah ditagihkan dan diselesaikan BPPN melalui penjualan kepada pihak ketiga, bisa menghadapi tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). 

“Jadi, jika piutangnya telah dialihkan kepada cessionaris (penerima hak tagih atas suatu piutang), namun dalam kredit sindikasi salah satu bank atau kreditur masih menagih lagi kepada debitur, itu perbuatan melawan hukum,” tegasnya. 

Pokok  gugatan perkara perdata Nomor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. yang diajukan TW melalui kuasa hukum Desrizal dkk itu adalah meminta pengadilan memutuskan bahwa PT Geria Wijaya Prestige (GWP) telah melakukan wanprestasi, dan mesti membayar penggugat lebih dari US$31 juta. Turut tergugat Fireworks Ventures Limited. 

TW diketahui membeli apa yang diklaim sebagai hak tagih atas piutang PT GWP dari Bank China Construction Bank Indonesia (dulu Bank Multicor) melalui akta bawah tangan 12 Februari 2018.

Pada 1995, Bank Multicor menjadi anggota sindikasi kreditur yang memberikan pinjaman US$17 juta kepada PT GWP. Namun akibat krisis moneter 1997-1999, beberapa bank anggota sindikasi kolaps dan harus diambilalih BPPN. 

Pada 8 November 2000, semua anggota kreditur sindikasi, termasuk Bank Multicor, membuat Kesepakatan Bersama dengan BPPN, yang pada intinya menyerahkan pengurusan penyelesaian piutang PT GWP kepada BPPN berdasarkan kewenangan yang diatur PP No. 17 Tahun 1999 tentang BPPN. 

Sejak itu, piutang PT GWP ditangani BPPN, hingga akhirnya BPPN menjual piutang tersebut melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI Tahun 2004 yang dimenangkan PT Millenium Atlantic Securities/MAS. BPPN lalu mengalihkan piutang (cessie) PT GWP kepada PT MAS, yang kemudian pada 2005 mengalihkan piutang tersebut kepada Fireworks Ventures Limited.  Dengan demikian Fireworks adalah pemegang tunggal eks aset kredit PT GWP. 

Saat ini, Fireworks telah memegang seluruh dokumen kredit PT GWP, kecuali jaminan kredit berupa sertifikat atas nama PT GWP. Karena dalam pengalihan piutang melekat hak kebendaan (jaminan kredit berupa sertifikat), maka Edy Nusantara, kuasa Fireworks,  menempuh upaya hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan sertifikat PT GWP ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 21 September 2016 dengan Nomor : LP/984/IX/2016/Bareskrim dengan terlapor, yaitu Tohir Sutanto (mantan Direktur Bank Multicor/kini Bank CCB) dan Priska M. Cahya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Saat ini penyidik Bareskrim tinggal melakukan penyitaan dokumen asli sertifikat berbentuk SHGB atas nama PT GWP yang dikuasai Bank CCB tersebut setelah penyidik mendapatkan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan dalam Surat Penetapan Nomor 16/Pen Sit 2018/PN Jkt Sel pada 29 Maret 2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper