Kabar24.com, JAKARTA — Guru Besar Hukum Bisnis dari Universitas Gajah Mada (UGM) Nindyo Pramono hadir sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan antara pengusaha Tomy Winata melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
Dalam persidangan berlangsung pada Rabu (27/3/2019), Nindyo diminta menjelaskan kewenangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di depan majelis hakim.
Nindyo mengatakan, BPPN mempunyai kewenangan dalam restrukturisasi suatu badan hukum apabila mendapatkan kewenangan atas kesepakatan dari kreditur dan debitur yang menjalani perjanjian utang piutang berdasarkan pasal 12 juncto 37 A PP No. 17/1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
"Kalau kewenangan sudah diserahkan kepada BPPN merujuk pada Pasal 13 PP No. 17/1999 maka semua diambil alih oleh BPPN, artinya kewajiban debitur kreditur selesai karena kewenangan di BPPN. Kalau terjadi diluar itu adanya penyalahgunaan karena kewenangan oleh BPPN sampai selesai," kata Nindyo.
Perkara hukum wanprestasi antara Tomy Winata dengan PT Geria Wijaya Prestige telah masuk agenda saksi ahli.
Perkara itu bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst didaftarkan pada 17 April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tomy Winata melalui kuasa hukumnya Desrizal mengajukan gugatan kepada PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT Sakautama Dewata, dan Fireworks Ventures Limited.
Dalam dalil perkara, Tomy menyebut para tergugat itu telah melakukan ingkar janji (wanprestasi). Tomy meminta pengadilan menghukum para tergugat dengan denda US$31,7 juta.