Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Aset Kredit : Guru Besar UGM Bersaksi di Sidang Gugatan Tomy Winata

Perkara hukum yang melibatkan Tomy Winata terdaftar dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst didaftarkan pada 17 April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA — Guru Besar Hukum Bisnis dari Universitas Gajah Mada (UGM) Nindyo Pramono hadir sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan antara pengusaha Tomy  Winata melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

Dalam persidangan berlangsung pada Rabu (27/3/2019), Nindyo diminta menjelaskan kewenangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di depan majelis hakim. 

Nindyo mengatakan, BPPN mempunyai kewenangan dalam restrukturisasi suatu badan hukum apabila mendapatkan kewenangan atas kesepakatan dari kreditur dan debitur yang menjalani perjanjian utang piutang berdasarkan pasal 12 juncto 37 A PP No. 17/1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional. 

"Kalau kewenangan sudah diserahkan kepada BPPN merujuk pada Pasal 13 PP No. 17/1999 maka semua diambil alih oleh BPPN, artinya kewajiban debitur kreditur selesai karena kewenangan di BPPN. Kalau terjadi diluar itu adanya penyalahgunaan karena kewenangan oleh BPPN sampai selesai," kata Nindyo. 

Perkara hukum wanprestasi antara Tomy Winata dengan PT Geria Wijaya Prestige telah masuk agenda saksi ahli.

Perkara itu bernomor  223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst didaftarkan pada 17 April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tomy Winata melalui kuasa hukumnya Desrizal mengajukan gugatan kepada PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT Sakautama Dewata, dan Fireworks Ventures Limited.

Dalam dalil perkara, Tomy menyebut para tergugat itu telah melakukan ingkar janji (wanprestasi). Tomy meminta pengadilan menghukum para tergugat dengan denda US$31,7 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper