Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kivlan Jadi Tersangka, Fahri Hamzah Sesalkan Langkah Polri

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyesalkan langkah pihak Kepolisian yang menetapkan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal.
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019)./Antara
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyesalkan langkah pihak Kepolisian yang menetapkan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal.

Menurut Fahri, pensiunan TNI yang memiliki senjata dengan izin dari Mabes TNI berubah menjadi izin dari Mabes Polri setelah menjadi orang sipil. Karena itu masa transisi tersebut seharusnya jangan otomatis menjadi pidana.

“Ini ada transisi dari militer ke sipil. Harusnya ada tahapan untuk mengingatkan dengan menyurati kalau ketahuan memiliki senjata yang tidak ada izinnya gitu," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jumat (31/5/2019).

Fahri mengatakan bahwa semua tentara punya senjata yang izinnya ke Mabes TNI. Untuk itu, jangan mencari kesalahan orang yang sebelumnya memang menjadi target.

"Tapi jangan ada kesan ini dicari-cari karena dia sudah menjadi target lalu apa pun kesalahannya dicari. Saya mengingatkan itu aja, jadi saya setuju dengan pernyataan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

Sebelumnya Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengaku tidak percaya Kivlan Zen ikut terlibat dalam rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Dia menambahkan hal itu mustahil terjadi.

"Membunuh siapa? Saya bilang tadi kalau menurut saya kok agak-agak mustahil ya," kata Ryamizard saat ditemui di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (30/5/2019).

Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Keenam tersangka yang berencana membunuh empat tokoh nasional adalah HK, AZ, IR, TJ, AD dan AF. Kepolisian terus menggali informasi dari Kivlan Zen seputar kepemilikan senjata tersebut dan keterlibatannya terkait enam tersangka.

Ryamizard mengatakan, dirinya bukan meragukan keterlibatan Kivlan dalam dugaan pembunuhan tersebut. Namun, berdasarkan pengalamannya bersama Kivlan, tidak ada pembunuhan yang dilakukan sembarangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper