Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, Mantan Danjen Kopassus Soenarko Diperiksa Polisi. Ini Kasusnya

Nama Soenarko mencuat terkait dengan aksi Mei 2019. Soenarko diamankan polisi dengan sangkaan memiliki senjata api ilegal.
Mantan Danjen Kopassur Mayjen TNI Purn. Soenarko/Antara
Mantan Danjen Kopassur Mayjen TNI Purn. Soenarko/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Purn. Soenarko, besok, akan menjalani pemeriksaan di Kepolisian.

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Soenarko pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Nama Soenarko mencuat terkait dengan aksi Mei 2019. Soenarko diamankan polisi dengan sangkaan memiliki senjata api ilegal.

"Iya sesuai panggilan yang sudah dikirimkan oleh penyidik," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dikonfirmasi Tempo, Kamis (15/10/2020).

Surat pemanggilan tersebut tercatat dengan nomor S.pgl./225J-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum tertanggal 14 Oktober 2020. Soenarko akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus senpi ilegal.

Kasus penyelundupan senjata yang menyeret Soenarko pertama kali diinformasikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Menurut dia, senjata itu diduga untuk mengacaukan situasi pada aksi 22 Mei.

Tak berapa lama, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyatakan bahwa mantan Danjen Kopassus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal.

Wiranto mengatakan senjata itu berasal dari Aceh. Pemerintah juga menduga senjata tersebut ada kaitannya dengan rencana aksi 21-22 Mei 2019. 

Belakangan penahanan terhadap Soenarko ditangguhkan.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjadi pihak yang mengajukan penangguhan penahanan terhadap Soenarko. 

"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan," paparnya Panglima TNI saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menyebut langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta penangguhan penahanan bagi mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko telah melalui berbagai pertimbangan.

Menurut Moeldoko keputusan Panglima TNI Hadi Tjahjanto tidak dilakukan dalam waktu singkat melainkan melalui sebuah proses.

"Panglima TNI kan sebagai pembina bagi para purnawirawan, jadi dengan pertimbangan-pertimbangan tersendiri Panglima melakukan itu. Jadi, saya kira, saya apresiasi lah Panglima itu," kata Moeldoko di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Sejauh ini Moeldoko mengungkapkan bahwa penangguhan penahanan itu bisa dia terima karena Soenarko pun disebutkan berperilaku kooperatif dalam penyidikannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Tempo.co/Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper